Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hendak Transaksi Ganja, WNA Papua New Guinea Ditangkap di Jayapura

Polresta Jayapura Kota melakukan Konferensi pers terkait penangkapan seorang WNA Papua New Guinea yang hendak melakukan transaksi ganja. (IDN Times/Istimewa)

Jayapura, IDN Times – Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura menangkape sorang warga negara asing (WNA) asal Papua New Guinea di Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Selasa (14/5/2024).

Hal itu disampaikan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon, dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (17/5/2024).

Viktor menerangkan, WNA berinisial HH (23 tahun) ini digrebek dan ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Argapura.

“Awalnya tim opsnal Sat narkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis ganja di salah satu rumah yang berada di Argapura bawah distrik Jayapura selatan," ujar Viktor.

"Pada saat dilakukan penggerebekan, anggota opsnal langsung mengamankan satu orang WNA (Papua New Guinea) bersama barang bukti yang diduga berisikan narkotika jenis ganja,” imbuhnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Viktor, anggota mengamankan barang bukti berupa satu plastik besar abu-abu yang dilakban warna bening, dua kantong plastik hitam sedang yang dilakban warna coklat, dua plastik hitam ukuran sedang yang dilakban warna bening, satu plastik bening ukuran sedang yang dilakban warna coklat, dan 98 bungkus plastik bening berisikan ganja dengan total barang bukti sejumlah 2,6 kilogram.

“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan telah ditetapkan sebagai tersangka” ujarnya.

Viktor menegaskan, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah peredaran narkotika di Kota Jayapura sebagaimana atensi kepada personel di Sat Narkoba.

“Atas perbuatannya, HH disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Endy Langobelen
Aan Pranata
Endy Langobelen
EditorEndy Langobelen
Follow Us