Makassar, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua), mencatat tambahan 98 aplikasi daring pinjaman online atau pinjol yang beroperasi resmi.
Kepala OJK Regional 6 Sulampua, Moh Nurdin Subandi, mengatakan penambahan jumlah Fintech Peer to Peer Lending (P2PL) tersebut berdasar data per 6 Oktober 2021.
"Yang telah berizin di OJK dan 8 P2PL yang terdaftar sehingga total terdapat 106 P2PL terdaftar/berizin di OJK di mana 9 di antaranya merupakan P2PL Syariah," kata Subandi kepada IDN Times saat dihubungi, Selasa (26/10/2021).