Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gelombang PHK Huadi Nickel Bantaeng, 1200 Pekerja Terkatung tanpa Kepastian

Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng menggelar unjuk rasa di DPRD Bantaeng, Jumat (11/7/2025)/Istimewa
Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng menggelar unjuk rasa di DPRD Bantaeng, Jumat (11/7/2025)/Istimewa
Intinya sih...
  • Operasional PT Huadi dihentikan
  • SBIPE soroti pola kerja di KIBA
  • Jalur penyelesaian masih buntu

Makassar, IDN Times - Gelombang pemutusan hubungan kerja terjadi di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Sedikitnya 1.200 pekerja dari tiga anak usaha PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) resmi dirumahkan tanpa kepastian waktu dan tanpa dasar hukum yang jelas. 

Serikat buruh menilai skema ini hanya akal-akalan untuk melepas tanggung jawab perusahaan atas hak normatif buruh. Kebijakan penghentian operasional mencakup tiga unit produksi yaitu PT Huadi Wuzhou Nickel Industry, PT Huadi Yatai Nickel Industry, dan PT Huadi Yatai Nickel Industry Il, yang semuanya bergerak di industri hilirisasi nikel.

"Yang dirumahkan itu sekarang itu kan semua 3 anak perusahaan itu diberhentikan untuk beroperasi. Sekitar 1.200 orang dirumahkan dengan dua tahap di PT Huadi Nickel Alloy," kata Ketua Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) KIBA, Junaid Judda, saat dihubungi IDN Times, Jumat (18/7/2025).

1. Operasional PT Huadi dihentikan

Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng menggelar unjuk rasa di DPRD Bantaeng, Jumat (11/7/2025)/Istimewa
Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng menggelar unjuk rasa di DPRD Bantaeng, Jumat (11/7/2025)/Istimewa

Dalam memorandum internal tertanggal 15 Juli 2025 yang beredar, manajemen Huadi menyatakan penghentian operasional perusahaan tanpa batas waktu dengan alasan gangguan aktivitas produksi. Surat itu ditandatangani Head of HR, Andi Adrianti Latippe, dan hanya meminta buruh menunggu di rumah.

Padahal, sejak Desember 2024 hingga April 2025, Huadi Group juga telah mem-PHK 81 buruh secara resmi dengan alasan efisiensi. Namun, Junaid menuding dalih efisiensi lemah karena tidak pernah ada laporan audit eksternal yang dibuka ke publik atau buruh.

"PHK sepihak itu dilakukan karena perusahaan terancam rugi 2 tahun terakhir. Namun selama ini, pihak perusahaan tidak pernah mempublikasi hasil audit eksternal terkait alasan efisiensi apakah betul efisiensi itu dilakukan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan," kata Junaid.

2. SBIPE soroti pola kerja di KIBA

Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng menggelar unjuk rasa di DPRD Bantaeng, Jumat (11/7/2025)/Istimewa
Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng menggelar unjuk rasa di DPRD Bantaeng, Jumat (11/7/2025)/Istimewa

SBIPE juga menyoroti pola kerja di KIBA yang kerap melebihi standar waktu kerja. Buruh sistem shift disebut bekerja 12 jam sehari selama 5 hari seminggu yang berarti ada 4 jam lembur per hari. Sementara buruh sistem reguler bisa bekerja 7 hari penuh tanpa libur yang membuat lembur buruh bertumpuk hingga puluhan jam per bulan.

"Karena buruh dipekerjakan 20 hari, maka tentunya, jam kerja lemburnya buruh dalam sebulan ada sekitar 80 jam lembur. Berarti ada 2 hari libur yang digunakan untuk bekerja," kata Junaid.

Jika buruh tetap bekerja pada Sabtu dan Minggu, maka dalam sehari mereka bisa menanggung beban kerja lembur hingga 12 jam. Bila sepanjang bulan mereka tidak mendapat hari istirahat, maka total hari lembur yang terkumpul bisa mencapai 10 hari penuh.

3. Jalur penyelesaian masih buntu

Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng menggelar unjuk rasa di DPRD Bantaeng, Jumat (11/7/2025)/Istimewa
Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng menggelar unjuk rasa di DPRD Bantaeng, Jumat (11/7/2025)/Istimewa

Jalur penyelesaian lewat bipartit dan tripartit pun buntu. Menurut Junaid, 20 buruh sudah terbukti punya hak lembur yang belum dibayar sesuai pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, tapi hingga kini pengusaha menolak membayar. 

Perundingan tripartit tiga kali berakhir deadlock. Serikat untuk menyiapkan langkah gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Makanya yang kami tunggu dari itu adanya anjuran dari proses tripartit karena kemungkinan besar itu akan naik menjadi ke perundingan PHI atau pengadilan hubungan industrial," tegasnya.

IDN Times telah berupaya meminta konfirmasi kepada Head of HR PT Huadi Nickel Alloy Bantaeng, Andi Adrianti Latippe, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga kini, Adrianti tidak kunjung memberi respons.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us