Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Empat Calon Kepala Daerah di Sulsel Ajukan Gugatan ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Empat cakada di Sulsel gugat hasil Pilkada Serentak ke MK terkait rekapitulasi suara.
  • KPU Sulsel siap hadapi gugatan meskipun belum mengetahui rincian bukti yang diajukan.
  • Gugatan juga dilakukan di Toraja Utara dan Bulukumba, KPU setempat siap berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulsel.

Makassar, IDN Times - Empat calon kepala daerah (cakada) di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi Pilkada Serentak yang digelar pada 27 November 2024. 

Gugatan ini diajukan oleh paslon yang tidak puas dengan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di empat kabupaten/kota, yaitu Takalar, Parepare, Bulukumba, dan Toraja Utara.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengonfirmasi adanya gugatan tersebut. Dia menjelaskan bahwa hal itu merupakan hak konstitusional bagi para paslon yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi. 

"Itu adalah hak para paslon untuk mengajukan gugatan, kami menghormati proses hukum ini," kata  Hasbullah, Senin (9/12/2024).

1. KPU Sulsel siap menghadapi gugatan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, Selasa (6/2/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Meskipun tidak mengetahui secara rinci bukti apa yang diajukan oleh para paslon, Hasbullah memastikan bahwa KPU Sulsel siap menghadapi gugatan tersebut. Pihaknya sudah menyediakan data dan dokumen yang telah melalui proses rekapitulasi berjenjang dari TPS hingga kabupaten/kota.

"Kami, tidak tahu bukti terkait dengan gugatan  dengan paslon ini. Tapi, dari semua proses tahapan berjenjang yang di lakukan dari semua catatan kejadian khusus yang sudah berproses, berarti teman-teman sudah siap," katanya.

2. Belum mengetahui materi gugatan

Di Toraja Utara, Ketua KPU setempat, Jan Harry Pakan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya gugatan dari pasangan calon Yohanis Bassang-Marthen Tondok Rante. Namun mereka belum mengetahui materi gugatan tersebut. 

“Kami sudah melihat rekap hasil MK kabupaten/kota yang ada gugatannya di MK. Kami tahu ada gugatan dari pasangan Pak Yohanis Bassang dan Pak Marthen," kata Jan Harry Pakan.

3. Mempersiapkan tanggapan atas gugatan tersebut

Suasana pasca pendukung kedua paslon Pilgub Sulsel bentrok di Jl AP Pettarani Makassar, Minggu (10/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya

Sementara itu, di Bulukumba, Komisioner KPU setempat, Syamsul Alam, juga mengonfirmasi adanya gugatan dari pasangan calon Jamaluddin M Samsir-Tomy Satria. Syamsul mengatakan, meskipun belum menerima informasi lengkap mengenai materi gugatan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulsel untuk mempersiapkan tanggapan atas gugatan tersebut. 

"Terkait hal itu tentu kami di KPU karena ini memang sudah menjadi hak dari paslon yang tidak menerima hasil yang kami tetapkan. Tentu, kami dari KPU siap untuk menghadapi gugatan tersebut," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us