Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025. Program ini memberikan keringanan pajak bagi masyarakat sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025.
Melalui program ini, masyarakat mendapatkan kesempatan untuk terbebas dari beban denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 100 persen, kecuali bagi kendaraan baru. Selain itu, terdapat potongan sebesar 50 persen untuk tunggakan pajak kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2024 ke bawah.
Tidak hanya itu, insentif juga mencakup diskon 9,5 persen bagi pajak tahun berjalan yang jatuh tempo pada 2025. Masyarakat pun dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya, serta gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).