Pasar Barbar di Kelurahan Bara-baraya, Makassar, jadi gerakan perlawanan warga menolak perampasan tanah. IDN Times/Ashrawi Muin
Andarias mengaku warga kemudian melakukan konfirmasi ke pihak Kelurahan Bara-Baraya dan Kecamatan Makassar. Menurutnya, pihak kecamatan mengaku tidak mengetahui pembangunan tersebut dan telah mengeluarkan surat teguran agar pekerjaan dihentikan. Namun, kata dia, pembangunan tetap berjalan.
Warga selanjutnya mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Andarias mengklaim pihak PTSP menyatakan belum ada izin, bahkan permohonan izin pembangunan disebut belum diajukan.
Warga juga mengadukan persoalan tersebut ke Dinas Tata Ruang Kota Makassar. Menurut Andarias, instansi tersebut juga menyatakan belum memberikan rekomendasi pembangunan.
"Dikeluarkanlah surat teguran juga, SP 1 oleh Dinas Tata Ruang, lalu kemudian SP 2 untuk menghentikan pembangunan itu, tapi mereka tidak indahkan," ungkapnya.
Andarias menegaskan persoalan pembangunan tersebut kemudian memicu ketegangan di tengah warga. Ia menyebut warga merasa terancam karena pembangunan dilakukan di atas lahan yang status hukumnya masih dipersoalkan.
"Tanah itu masih tanah sengketa. Kedua, belum ada perizinan, belum ada PBG-nya. Baru mereka membangun, dan mereka sudah dapat teguran, sudah dapat SP (Surat Peringatan), tapi mereka tetap membangun," katanya.