Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mulai memburu aset milik terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati alias “Si Ratu Emas”, guna menagih denda Rp1 miliar yang hingga kini belum dibayarkan.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, telah menginstruksikan jajaran Bidang Pidana Umum (Pidum) dan Pemulihan Aset untuk segera melakukan penelusuran harta (asset tracing) milik Mira Hayati.
“Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan," kata Didik dalam keterangannya kepada IDN Times, Minggu (29/3/2026).
