Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Denda Rp1 Miliar Belum Dibayar, Kejati Sulsel Telusuri Aset Mira Hayati

Denda Rp1 Miliar Belum Dibayar, Kejati Sulsel Telusuri Aset Mira Hayati
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi (tengah). (Dok. Kejati Sulsel)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Kejati Sulsel menelusuri aset Mira Hayati untuk memastikan pembayaran denda Rp1 miliar sesuai putusan Mahkamah Agung terkait kasus kosmetik ilegal.
  • Mira Hayati belum merealisasikan janji membayar denda meski telah menandatangani surat pernyataan, sehingga Kejati siap menyita aset jika kewajiban tak dipenuhi.
  • Terpidana kini menjalani hukuman dua tahun penjara di Lapas Makassar setelah putusan kasasi MA yang juga menetapkan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mulai menelusuri aset milik terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati alias “Si Ratu Emas”. Langkah ini dilakukan setelah yang bersangkutan dieksekusi menjalani hukuman penjara.

Penelusuran aset atau asset tracing ini bertujuan untuk memastikan Mira Hayati memenuhi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp1 miliar sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

1. Kejati Sulsel telusuri aset untuk bayar denda

-
Mira Hayati saat berada di Gedung Kejati Sulsel untuk dijebloskan ke Lapas Kelas 1A Makassar, Rabu (18/2/2026) / Darsil Yahya

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan pihaknya telah memerintahkan jajaran bidang Pidana Umum (Pidum) dan Pemulihan Aset untuk segera bergerak mencari harta milik terpidana.

Menurutnya, langkah ini penting agar tidak ada upaya menyembunyikan atau mengalihkan aset ke pihak lain.

“Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing. Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya,” kata Didik dalam keterangan yang dikutip, Sabtu (28/3/2026).

2. Terpidana belum bayar denda Rp1 miliar

Mira Hayati menangis usai dijatuhi vonis penjara 10 bulan oleh Majelis Hakim PN Makassar, Senin (7/7/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Mira Hayati menangis usai dijatuhi vonis penjara 10 bulan oleh Majelis Hakim PN Makassar, Senin (7/7/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Sebelumnya, Mira Hayati diketahui telah menyatakan kesanggupan membayar denda Rp1 miliar dengan menandatangani surat pernyataan. Namun hingga kini, belum ada realisasi pembayaran dari yang bersangkutan.

Padahal, pidana denda merupakan salah satu jenis hukuman pokok dalam hukum pidana yang wajib dipenuhi oleh terpidana sebagai konsekuensi atas perbuatannya.

Kejati Sulsel memastikan akan mengambil langkah tegas apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, termasuk penyitaan aset untuk menutupi nilai denda.

3. Mira Hayati kini jalani hukuman di lapas

-
Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Makassar yang membawa Mira Hayati ke Lapas Kelas 1A Makassar, Rabu (18/2/2026) / Darsil Yahya

Mira Hayati sebelumnya dijemput oleh tim Kejati Sulsel pada Rabu (18/2/2026) di kediamannya di Jalan Bontoloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Proses tersebut turut disaksikan oleh aparat setempat. Saat ini, ia telah menjalani masa hukuman di Lapas Makassar sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan putusan Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025, MA menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Putusan ini sekaligus mengakhiri rangkaian panjang proses hukum kasus peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri. Sebelumnya, Mira Hayati sempat divonis 10 bulan penjara di tingkat pertama, lalu diperberat menjadi 4 tahun pada tingkat banding, sebelum akhirnya diputus 2 tahun oleh MA.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More