Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

6 Polisi Diduga Aniaya dan Peras Pemuda Takalar Ternyata Lulusan Baru

Pemuda asal Galesong, Kabupaten Takalar mengaku disiksa polisi dan diperas usai dituduh sebagai pemilik narkoba. (IDN Times/Darsil Yahya)
Pemuda asal Galesong, Kabupaten Takalar mengaku disiksa polisi dan diperas usai dituduh sebagai pemilik narkoba. (IDN Times/Darsil Yahya)
Intinya sih...
  • Enam polisi baru diduga keroyok dan peras pemuda Takalar.
  • Para oknum polisi tidak mengantongi surat tugas atau perintah penangkapan saat melakukan operasi di luar wilayah hukum Kota Makassar.
  • Para pelaku juga meninggalkan tugas piket tanpa izin, yang menjadi pelanggaran disiplin kedua yang dilakukan oleh para oknum tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Enam anggota polisi dari satuan Sabhara Polrestabes Makassar yang diduga melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap Yusuf Saputra (20), pemuda asal Galesong, Takalar, ternyata lulusan baru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka merupakan anggota Polri yang baru berdinas dua tahun atau lulusan tahun 2023. Salah satunya diketahui bernama Bripda Andika.

1. Bakal Jalani Sidang Etik dan Disiplin

Pemuda asal Galesong, Kabupaten Takalar mengaku disiksa polisi dan diperas usai dituduh sebagai pemilik narkoba. (IDN Times/Darsil Yahya)
Pemuda asal Galesong, Kabupaten Takalar mengaku disiksa polisi dan diperas usai dituduh sebagai pemilik narkoba. (IDN Times/Darsil Yahya)

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, Bripda Andika dan lima rekannya kini telah ditahan dan telah dimasukan dalam sel sambil menunggu proses sidang kode etik dan disiplin.

"Pangkat Bripda masih lulusan baru," kata Arya Perdana kepada awak media, Minggu (1/6/2025).

Arya mengungkapkan bahwa mereka tidak mengantongi surat tugas maupun surat perintah penangkapan saat melakukan operasi di luar wilayah hukum Kota Makassar.

“Operasi itu dilakukan di luar tugas. Tidak ada surat perintah (penangkapan), tidak ada penugasan di (wilayah) Takalar.
Itu di luar wilayah Kota Makassar, bukan wilayah hukum kami, itu kesalahan pertama," ujarnya.

2. Tinggalkan Tugas Piket dan Diduga Lakukan Pelanggaran

ilustrasi penganiayaan. (pexels.com/mart)
ilustrasi penganiayaan. (pexels.com/mart)

Selain bertindak di luar wilayah, kata Arya, para oknum tersebut juga meninggalkan tugas piket tanpa izin. Hal itu menjadi pelanggaran disiplin kedua yang dilakukan oleh para pelaku.

“Mereka meninggalkan tugas, padahal saat itu sedang jadwal piket. Lalu mereka diduga melakukan tindakan penganiayaan dan pemerasan," ujarnya.

3. Sudah Diamankan, Peran Masing-masing Masih Didalami

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Enam personel yang terlibat kini telah diamankan. Bripda Andika disebut sudah dilaporkan secara resmi oleh korban. Mereka ini terancam dipecat dari korps Bhayangkara.

“Kami sudah amankan semuanya. Saat ini masih didalami peran masing-masing, jadi nanti kita tunggu proses sidang.Kalau memang terbukti, kita berikan saksi seberat-beratnya," tegas Arya.

Sebelumnya diberitakan, anggota Sabhara Polrestabes Makassar Bripda Andika yang diduga melakukan penganiayaan dan pemerasan Rp 15 Juta terhadap pemuda asal Galesong, Kabupaten Takalar, bernama Yusuf Saputra (20) telah diperiksa oleh Propam.

"Yang bersangkutan (Bripda Andika) anggota Sabhara dan kemarin sudah kita amankan dan diperiksa dengan hasil ada dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin," ucap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana kepada IDN Times, Minggu (1/6/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us