Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

10 Pasangan Calon Kepala Daerah di Sulsel Ajukan Gugatan Pilkada ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • 10 paslon kepala daerah di Sulsel ajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke MK.
  • KPU menggelar rakor persiapan gugatan, identifikasi masalah krusial, dan siap hadapi proses hukum di MK.
  • Ketua KPU menunggu pengajuan gugatan dari paslon dan berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan.

Makassar, IDN Times - Sebanyak 10 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut didaftarkan pasca penetapan hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). MiKoordinator Divisi Hukum KPU Sulsel, Upi Hastati, mengungkapkan pihaknya siap menghadapi proses hukum di MK.

"Kami sudah menggelar rakor persiapan gugatan sengketa pemilihan bersama KPU kabupaten/kota untuk menghadapi sengketa," kata Koordinator Divisi Hukum, KPU Sulsel, Upi Hastati, Rabu (11/12/2024).

1. Identifikasi masalah krusial

Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times)

KPU mengidentifikasi kembali masalah-masalah krusial selama pemungutan suara. Ini sebagai bentuk kesiapan menghadapi gugatan cakada.

"Kami menghimpun sejumlah data dan dokumen yang nanti akan menjadi alat bukti pada obyek sengketa yang ada," katanya.

2. Hak setiap paslon

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengatakan pihaknya menunggu pengajuan gugatan dari paslon dalam waktu tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi. Dia memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan yang masuk.

Seluruh gugatan tersebut akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku. KPU Sulsel berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan.

"Itu adalah hak para paslon untuk mengajukan gugatan, kami menghormati proses hukum ini," kata Hasbullah.

3. Daftar 10 paslon kepala daerah yang ajukan gugatan ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berikut daftar 10 pasangan calon kepala daerah yang mengajukan gugatan ke MK:

1. Kota Parepare: Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam (nomor urut 4). Gugatan diajukan melalui kuasa hukum Imran Eka Saputra dkk (Nomor 18/PAN-MK/e-AP3/12/2024).

2. Kabupaten Toraja Utara: Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok (nomor urut 1). Gugatan diwakili Mohd Hasrul Bin Sirajuddin (Nomor 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024).

3. Kabupaten Bulukumba: Jamaluddin M. Syamsir-Tomy Satria Yulianto (nomor urut 1). Diwakili Kurniadi Nur dkk (Nomor 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024).

4. Kabupaten Takalar: Syamsari-M. Natsir Ibrahim (nomor urut 2). Kuasa hukum Ahmad Hafizu dkk (Nomor 79/PAN.MK/e-AP3/12/2024).

5. Kabupaten Pangkep: Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin (nomor urut 2). Kuasa hukum Andi Surya Citra Lestari dkk (Nomor 117/PAN.MK/e-AP3/12/2024).

6. Kabupaten Pinrang: Jaya Baramuli-Abdillah Natsir (nomor urut 1). Permohonan tercatat dengan nomor 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

7. Kabupaten Kepulauan Selayar: Ady Ansar-M. Suwadi (nomor urut 2). Kuasa hukum Abdul Azis (Nomor 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024).

8. Kota Palopo: Farid Kasim Judas-Nurhaenih (nomor urut 2). Tercatat dengan nomor 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

9. Kota Makassar: Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (nomor urut 3). Kuasa hukum dalam nomor 220/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

10. Kabupaten Jeneponto: Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby (Nomor 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us