UMP Sulawesi Utara Naik Rp60 Ribu, Pemprov Pertimbangkan Investasi

Manado, IDN Times – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara naik sebesar 1,66 persen atau Rp 57.920 yang kemudian dibulatkan menjadi Rp 60 ribu. Menurut Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, angka tersebut realistis.
“Tahun lalu sudah naik 5 persen. Semoga bisa diterima semua demi menjaga stabilitas ekonomi,” ujarnya, Selasa (21/11/2023).
Kenaikan tersebut juga dianggap sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dengan begitu, UMP Sulut naik dari Rp 3.485.000 menjadi Rp 3.545.000.
1.Pemprov Sulut pertimbangkan investasi

Olly membeberkan pertimbangan Pemprov Sulut dalam menetapkan UMP 2024. Ia tak memungkiri bahwa perekonomian Sulut membaik, namun perlu menjaga stabilitas ekonomi dan juga investasi.
Jika menaikkan UMP langsung dengan nilai yang tinggi, dianggap sangat berrisiko. “Ini kan masih akan naik-naik, jadi perlu ada stabilitas,” tambahnya.
Ia berharap kenaikan UMP yang tak terlalu signifikan ini bisa meningkatkan jumlah investasi di Sulut. “Kalau upah terlalu tinggi, lalu bagaimana investor?” katanya.
2.Pengusaha sebut keputusan rasional

Di sisi lain, kenaikan UMP Sulut 2024 dinilai sangat rasional. Hal tersebut diungkapkan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Sulut, Robert Najoan.
“Hal itu menunjukkan pemerintah peduli dan berimbang dalam memperhatikan kenaikan semua pihak,” ujar Robert.
Harapannya, kenaikan UMP bisa membuat perekonomian daerah lebih baik. Jika semakin banyak investor yang masuk, maka daerah akan semakin berkembang.
3.UMP tinggi sebabkan banyaknya pekerja dari luar daerah

Ketua Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sulut, Reicy Matei, mengaku keputusan Pemprov Sulut bisa dipahami. Alasan investasi dinilai perlu menjadi fokus bersama.
Selain itu, tingginya UMP di Sulut menyebabkan banyaknya pekerja yang datang dari luar Sulut. Untuk itu, ia meminta pekerja Sulut lebih diberdayakan.
"Kita longgarkan dulu agar jangan pekerja dari luar tak menguasai Sulut,” tuturnya.