Bejat! Seorang Ayah di Minahasa Utara Perkosa Dua Anaknya

Pelaku memperkosa anak kandung dan anak tirinya

Manado, IDNTimes – Seorang ayah berinisial YK tega memperkosa seorang anak kandung dan seorang anak tirinya. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Likupang Barat, Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut).

Berdasarkan keterangan Hukum Tua (Kepala Desa) setempat berinisial GM, kedua anak berinisial SL dan MK mengungkapkan sendiri apa yang mereka alami. “Pelaku memperkosa anak tirinya sudah lama, lebih dulu dari anak kandungnya. Saya belum tahu kapan detailnya,” ujar GM, Rabu (23/3/2022).

Kini, YK sendiri sudah ditahan di Polsek Likupang, Minahasa Utara.

1. Pelaku tak hanya sekali melakukan aksi bejatnya

Bejat! Seorang Ayah di Minahasa Utara Perkosa Dua AnaknyaPolres Minahasa Utara. Istimewa

Berdasarkan keterangan Kapolres Minut, AKBP Bambang Yudi Wibowo, tersangka melakukan aksinya tak hanya sekali.

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia memperkosa anak tirinya pada tahun 2008, lalu memperkosa anak kandungnya tahun 2022 dan itupun tidak hanya sekali,” jelas Bambang.

Namun, hal tersebut masih berdasarkan keterangan tersangka. Bambang mengatakan, hingga kini korban masih diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Minut.

2. Polisi baru menerima laporan pada Selasa

Bejat! Seorang Ayah di Minahasa Utara Perkosa Dua AnaknyaPolres Minahasa Utara. Istimewa

Kapolsek Likupang, Iptu Iwan Toani, mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah ditangani terlebih dahulu oleh pemerintah desa setempat.

Polisi pun baru menerima laporan pada Selasa, 22 Maret 2022. Hal tersebut karena pihak pelapor masih harus mencari akta kelahiran anak.

“Korban baru bisa melapor kemarin karena sempat terkendala administrasi,” terang Iwan.

Baca Juga: Seorang Dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado Diduga Cabuli Mahasiswi

3. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara

Bejat! Seorang Ayah di Minahasa Utara Perkosa Dua AnaknyaIlustrasi pemerkosaan/Sukma Shakti/IDN Times

Selain pihak kepolisian, Lembaga Swara Parampuang (Swapar) Sulut juga sedang menindaklanjuti kasus tersebut.

“Mau konfirmasi dulu dengan teman-teman apakah kasus ini sudah didampingi Swapar atau belum,” kata Koordinator Program Swapar Sulut, Mun Djenaan.

Pelaku terancam Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga terancam denda Rp10 miliar.

Baca Juga: Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Unsrat Manado Berjalan Lambat

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya