Pembalap Liar di Ambon Tak Berkutik saat Disergap, 7 Kena Tilang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ambon, IDN Times - Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease bersama Direktorat Lalu lintas Polda Maluku, menggelar patroli gabungan, Selasa malam (20/2/2024). Mereka menyisir sejumlah jalan utama yang kerap dijadikan arena balapan liar.
Selain berpatroli, sebagian polisi itu juga ditempatkan pada titik tertentu guna melakukan pemantuan dan penindakan.
Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim menjelaskan patroli tersebut dilakukan untuk mengantisipasi balapan liar yang marak terjadi di Kota Ambon.
“Tujuan utama dari patroli, yaitu mencegah dan menindak kelompok pemuda dan remaja yang terlibat balapan liar,” ujar Driyano kepada IDN Times, Rabu (21/2/2024).
1. Polisi menyisir sejumlah ruas jalan di Kota Ambon
Dalam patroli balapan liar ini, kata Driyano melibatkan 38 personel polisi yang digelar pukul 23.00 WIT hingga Rabu (21/2/2024) pukul 03.00 WIT.
Mereka menyisir Jalan A.Y Patty, D.I Panjaitan, Tulukabessy, Jenderal Soedirman, Rijali, Pattimura, Jenderal Ahmad Yani, Yan Pais, Sultan Hairun, Dana Kopra, dan terakhir Jalan Philip Latumahina.
Selain berpatroli, sebagian personil juga ditempatkan di sepanjang Jalan Yan Pais dan Jalan Dana Kopra. Tugasnya, untuk memantau dan melakukan penindakan.
Driyano mengklaim, jalan-jalan tersebut sering dimanfaatkan oleh kelompok remaja dan pemuda untuk balapan liar.
”Sasaran utamanya, menindak pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan dan terlibat balapan liar,” tegasnya.
2. Tujuh pengendara yang diduga terlibat balapan liar kena tilang
Saat berlangsungnya patroli, kata Driyano menemukan para pemuda dan remaja yang diduga bagian dari kelompok yang kerap kali terlibat balapan liar.
Mereka tak berkutik ketika disergap polisi di jalan. Dari sekian pengendara ini, ada yang menggunakan knalpot brong dan surat kendaraan tak lengkap.
Polisi pun langsung mengambil tindakan tegas dengan menilang tujuh pemilik sepeda motor.
”Usai ditilang, tujuh sepeda motor itu langsung dibawa ke Mapolresta Pulau Ambon untuk diamankan,” tegas Driyano.
Baca Juga: Pengawas TPS di Tanimbar Maluku Ditemukan Tewas Tergantung
3. Langsung tercatat dalam ‘daftar hitam’ SKCK
Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menyatakan tujuh pengendara tak hanya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tetapi identitas mereka juga didata dalam catatan SKCK bahwa yang bersangkutan pernah melanggar hukum.
"Saya langsung perintahkan tindak dan proses hukum para pelaku balap liar termasuk juga mencatat identitas mereka di SKCK sehingga saat mengurus SKCK dapat diketahui," tegas Kapolda dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).
Kapolda juga menegaskan bahwa patroli balapan liar akan dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sebagai target operasi.
“Tujuannya utama untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan terhadap masyarakat umum," tegasnya.
Sebab bagi jenderal bintang dua ini, balapan liar di jalan raya pada tengah malam sudah banyak menjatuhkan korban yang sia-sia.
Selain itu kegiatan kumpul-kumpul di tengah malam tanpa alasan yang jelas, tambah Kapolda dapat berpotensi terjadinya kriminalitas bahkan konflik antar masyarakat.
Baca Juga: Pelaku Balap Liar di Ambon Terancam Masuk Daftar Hitam SKCK Polisi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.