Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Satu Keluarga di Makassar Pengedar Sabu 6,7 Kg Ditangkap

Satresnarkoba Polres Pelabuhan mengungkap sindikat narkoba terafiliasi jaringan internasional. Polisi memamerkan barang bukti narkoba di Mapolres Pelabuhan, Sabtu (20/7/2024). (Dok. Polres Pelabuhan Makassar)
Intinya sih...
  • Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar mengungkap sindikat narkoba jenis sabu.
  • Empat tersangka ditangkap, termasuk suami istri, dengan total barang bukti 6,795 gram sabu.
  • Sindikat ini telah beroperasi sejak April 2024 dan omzetnya mencapai miliaran rupiah.

Makassar, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar mengungkap sindikit narkoba jenis sabu. Polisi menangkap empat orang tersangka masing-masing lelaki berinisial MRC (22), IN (27), PN (55) dan seorang perempuan berinisial HI (46).

“Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 6,795 gram atau 6,7 Kilogram lebih,” kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan, Sabtu (20/7/2024).

1. Para tersangka satu keluarga

Sindikat narkoba yang masih satu rumpun keluarga, empat orang tersangka masing-masing lelaki berinisial MRC (22), IN (27), PN (55) dan seorang perempuan berinisial HI (46). (Dok. Polres Pelabuhan Makassar)

Restu menjelaskan, para tersangka ditangkap secara terpisah di Kota Makassar dan Kabupaten Maros sejak 12-19 Juli. Polisi juga mencari barang bukti hingga ke Kabupaten Selayar, di situ didapati sabu terkubur yang disimpan dalam belasan kaleng susu protein terkemas rapi.

Perwira Polri dua bunga ini menyatakan para tersangka merupakan keluarga. PN dan HI sepasang suami istri. “Lalu mereka mengajak dua keponakannya ini (MRC dan IN) untuk ikut mengedarkan narkoba. Jadi ini sindikat keluarga,” jelas Restu.

2. Omzet miliaran, peredaran dilakukan sejak April 2024

Barang bukti narkoba yang disita dari empat tersangka. (Dok. Polres Pelabuhan Makassar)

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, AKP Bahtiar menyampaikan, sindikat tersebut mengedarkan sabu sejak April 2024. Omzetnya bisa mencapai miliaran rupiah. “Karena mereka sudah menjual 3 kilogram sabu di Makassar, kalau kita taksir 1 kilogram sabu itu harganya bisa Rp1-2 miliar,” jelasnya.

Bahtiar menjelaskan, pihaknya lebih dulu menangkap MRC di Jalan Tidung 7, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Di situ polisi menyita sabu seberat 2,36 gram. Selanjutnya polisi meringkus IN tidak jauh dari lokasi sepupunya ditangkap bersama barang bukti 24,59 gram sabu.

Dari situ, polisi menangkap PN di Kabupaten Maros, pada Selasa (16/7/2024). “Dari sini didapatkan keterangan jika sabu diperoleh dari istrinya, inisial HI. Selanjutnya yang bersangkutan kita amankan di Kota Makassar,” jelas Bahtiar.

“Dari hasil interogasi suami-istri ini mengaku masih menyimpan sabu di Kabupaten Selayar. Anggota kami berangkatkan ke sana dan menemukan total 16 kaleng tapi yang masih bagus sisa 14 kaleng. Masing kaleng yang dikubur itu berisi sekitar 500 gram sabu. Awalnya ini jumlahnya 20 (kaleng) tapi kan sudah dijual,” tambah Bahtiar.

3. Terafiliasi jaringan internasional

Para tersangka digiring ke tahanan Mapolres Pelabuhan Makassar. (Dok. Istimewa)

Bahtiar melanjutkan, pasutri ini nekat menjual narkoba karena tergiur keuntungan besar. “Motif ekonomi pasti. Karena suaminya (PN) sudah pensiun sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), baru-baru pensiun,” kata Perwira Polri tiga balok itu.

HI kata Bahtiar mendapatkan sabu dari seorang warga negara asing berinisial D. “Indikasinya jaringan internasional, jadi HI ini berkomunikasi dengan seseorang di luar negeri. Satunya dikirim dari Jakarta lalu dikirim lagi ke Makassar. Kan pemasoknya ini tidak menyebut dari mana. Kita masih selidiki, yang pasti (D) tidak tinggal di Indonesia,” ungkap Bahtiar.

Saat ini empat tersangka masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolres Pelabuhan. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan atau pidana mati.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Faisal Mustafa
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us