Wanita di Makassar Lolos dari Jeratan UU ITE

Dia dilaporkan pencemaran nama baik gara-gara screenshoot FB

Makassar, IDN Times -  Pengadilan Negeri Makassar belum lama ini menjatuhkan vonis bebas kepada seorang terdakwa pada perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terdakwa dituntut gara-gara tangkapan layar percakapan di media sosial.

Hal itu diungkapkan Muhammad Ansar, advokat publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Makassar. Vonis bebas diberikan bagi HA, wanita berusia 25 tahun. Sebelumnya HA didakwa Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik.

"Ketua majelis hakim persidangan dalam amar yang pada pokoknya menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal JPU (jaksa penuntut umum)," kata Ansar saat dihubungi IDN Times, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu yang Menyasar Millennials di Makassar

1. Terdakwa sempat dituntut 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp20 juta

Wanita di Makassar Lolos dari Jeratan UU ITETim penasihat hukum YLBHI-LBH Makassar mendampingi wanita divonis bebas hakim perkara ITE/LBH Makassar

Ansar mengatakan, vonis terhadap kliennya dibacakan pada persidangan hari Senin, 18 Oktober 2021. Jaksa sempat menuntut HA dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp20 juta.

Pada persidangan, YLBHI-LBH menghadirkan saksi ahli dari pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Yakni Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Teguh Arifyadi.

"Salah satu yang menjadi pertimbangan ketua majelis hakim, bahwa media yang digunakan oleh terdakwa mengirim screenshoot percakapan merupakan media sosial yang bersifat privat/tertutup dan terdakwa mengirim screenshoot percakapan secara pribadi," Ansar menerangkan.

2. Kasus bermula dari screenshoot percakapan di medsos

Wanita di Makassar Lolos dari Jeratan UU ITEKantor LBH Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Ansar menuturkan, kejadian berawal saat HA mengirim sejumlah screenshot percakapan dugaan perselingkuhan antara wanita R dengan pria MI pada awal Juni 2020. Tangkapan layar percakapan itu dia kirim melalui pesan pribadi Facebook ke istri MI, FO. Selain ke FO, HA juga mengirimkan percakapan itu ke adik MI, MM.

Di bulan yang sama lanjut Ansar, MM melabrak R. MM mengingatkan agar R, tak lagi mengganggu hubungan rumah tangga kakaknya. Kepada MM, R menjelaskan bahwa percakapan yang tersebar itu terjadi di tahun 2019 lalu. R juga mengaku bahwa persoalannya dengan MI saat itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Karena tidak terima percakapannya disebarkan, akhirnya R mendatangi Polda Sulsel untuk membuat pengaduan polisi 11 Agustus 2020," kata Ansar.

3. Tim penasihat hukum menilai vonis bebas jadi preseden baik bagi penanganan kasus UU ITE

Wanita di Makassar Lolos dari Jeratan UU ITEKantor Pengadilan Negeri Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

HA ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Agustus 2020 dengan dugaan mendistribusikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Pada awal Maret 2021, perkara akhirnya dilimpahkan dari pihak kejaksaan ke pengadilan.

Perkara ini bergulir selama tujuh bulan di PN Makassar. Penasihat hukum menilai putusan ini dapat menjadi preseden baik para pengadil dalam menangani perkara ITE yang banyak dilaporkan akhir-akhir ini.

"Di sisi lain, adanya putusan ini menjadi momentum atas UU ITE segera direvisi agar tidak terjadi kekeliruan bagi aparat penegak hukum," kata Ansar.

Baca Juga: Mobil Terguling di Tol Layang Pettarani Makassar, Penumpang Selamat

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya