Tersangka Penipu Polisi Modus Travel Umrah Diserahkan ke Kejaksaan 

Korban merugi ratusan juta rupiah

Makassar, IDN Times - Perjalanan kasus penipuan modus penyedia layanan jasa pemberangkatan haji dan umrah yang ada di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Polres Pelabuhan Kota Makassar telah merampungkan berkas administrasi perkara itu dengan tersangka Andi Halwatiah.

Dalam kasus tersebut, Andi Halwatiah bertindak sebagai perekrut calon jamaah travel untuk diberangkatkan haji dan umrah tahun 2019. Anggota Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Rustam menjadi salah satu korban dalam kasus ini.

"Masih proses di kejaksaan karena sudah dilimpahkan, sudah P21. Tidak ada tersangka baru. Sementara hanya Andi Halwatiah," kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Kadarislam saat dikonfirmasi, Kamis (23/1).

Baca Juga: Trauma Kasus First Travel, Korban Abu Tours Tolak Aset Diambil Negara

1. Anggota polisi tertipu hingga ratusan juta rupiah

Tersangka Penipu Polisi Modus Travel Umrah Diserahkan ke Kejaksaan Ekspos tangkapan pelaku dan barang bukti penipuan agen travel haji dan umrah di Polres Pelabuhan Makassar, Kamis (28/11). IDN Times / Sahrul Ramadan

Kadarislam mengungkapkan, kasus yang ditangani penyidiknya berawal saat Aipda Rustam mendaftarkan diri bersama istrinya di travel tersebut pada Januari 2019 lalu. Andi yang kala itu mewakili perusahaan meminta korban membayar Rp200 juta untuk pemberangkatan 2021.

Dalam prosesnya, pelaku kemudian kembali mengiming-imingi korban dengan penawaran lain. Jika ingin diberangkatkan, lebih cepat di Oktober 2019, pelaku mewajibkan kepada korban untuk menambahkan uang sekitar Rp140 juta. Angka pembayaran bertambah seiring dengan iming-iming kelengkapan administrasi lainnya, sebelum diberangkatkan.

Aipda Rustam disebutkan merugi sebesar Rp349.700.000 oleh pelaku Andi Halwatiah, yang bertindak sebagai perekrut calon jemaah travel untuk diberangkatkan haji dan umrah pada tahun 2019.

2. Polisi mengidentifikasi ada korban lain, namun mereka enggan melapor

Tersangka Penipu Polisi Modus Travel Umrah Diserahkan ke Kejaksaan Ekspos tangkapan pelaku dan barang bukti penipuan agen travel haji dan umrah di Polres Pelabuhan Makassar, Kamis (28/11). IDN Times / Sahrul Ramadan

Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat. Tersangka Andi, kata Kadarisiam, ditangkap dalam upaya pelariannya di Kota Bekasi, akhir Agustus lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, belakangan diketahui bahwa Andi memakai uang itu untuk membayar utang pribadinya kepada seseorang bernama Anwar.  Saat ini, penyidik masih menyelidiki termasuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anwar. 

Kadarislam mengatakan, penyidik juga mengidentifikasi kemungkinan beberapa korban lain dalam kasus penipuan ini. Namun, mereka enggan melaporkan karena alasan sangat mendasar. "Korban tetap satu yang melapor, Pak Rustam yang lain belum mau melapor karena masih berharap uangnya bisa kembali," kata Kadarislam.

Kendati begitu, lanjut Kadarislam, pihaknya tetap membuka pintu pelaporan terhadap korban-korban lain yang hendak melaporkan kasus ini, khususnya mereka yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar. "Kecuali melapor di polres lain seperti di Kabupaten Sinjai karena dia dari sana awalnya," ungkap Kadarislam.

3. Polisi bakal memeriksa pengelola hingga pengurus travel tersebut

Tersangka Penipu Polisi Modus Travel Umrah Diserahkan ke Kejaksaan Ekspos tangkapan pelaku dan barang bukti penipuan agen travel haji dan umrah di Polres Pelabuhan Makassar, Kamis (28/11). IDN Times / Sahrul Ramadan

Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memeriksa agen travel tersebut yang bernama Rustam dan Mudakkir. Keduanya disebutkan masih berada di Arab Saudi untuk mengurus jemaah-jemaah lainnya.

"Sampai sekarang belum kita periksa karena dia masih mengurus umrah di Arab Saudi. Sementara, dia dijadikan saksi sambil menunggu kembali ke sini baru kita periksa. Nanti kita tahu dia apa keterangannya," lanjut mantan Kapolres Bone ini.

Perusahaan yang membuka kantor cabang di Bone, pada 2011 lalu itu, kata Kadarislam, sebelumnya sempat berjalan dengan normal. Polisi mencatat, travel itu bahkan telah memberangkatkan puluhan jamaah sepanjang perjalanan perekrutan.

Namun untuk memastikan apakah travel ini betul-betul resmi terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) pihaknya masih terus melakukan penyelidikan mendalam. Oleh polisi, tersangka sebelumnya dijerat, dengan pasal 372 juncto pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Pelaku terancam hukuman 8 tahun penjara.

Baca Juga: Tuntut Kenaikan Tarif, Pengemudi Taksi Daring Mengeluh ke DPRD Sulsel

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya