Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tuntut Kenaikan Tarif, Pengemudi Taksi Daring Mengeluh ke DPRD Sulsel

Rapat dengar pendapat menghadirkan pengemudi taksi daring di DPRD Sulsel, Kamis (23/1). IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Seratusan pengemudi taksi daring yang tergabung dalam Gerakan Driver Online Makassar (GROM), mendatangi Kantor DPRD Sulawesi Selatan, Kamis (23/1). DPRD menginisiasi rapat dengar pendapat lintas komisi untuk mendengarkan aspirasi mereka seputar usulan penyesuaian tarif.

Pengemudi taksi daring mengeluhkan tarif yang diberlakukan penyedia jasa atau aplikator karena dianggap terlalu rendah. Mereka ingin tarif dinaikkan sesuai dengan ambang batas. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, untuk wilayah Sulawesi tarif maksimal Rp6.500 untuk jarak tiga kilometer pertama.

“Tarif sekarang terlalu rendah. Kita minta dinaikkan supaya kami para driver bisa menutupi operasional. Banyak yang tidak bisa membayar cicilan mobilnya,” kata koordinator pengemudi, Muhammad Istiqlal, usai rapat di DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (23/1).

1. DPRD dorong Pemprov terbitkan Pergub soal penyesuaian tarif

Legislator DPRD Sulsel John Rende Mangontan. (IDN Times/Aan Pranata)

Para pengemudi taksi daring yang memenuhi Kantor DPRD Sulsel awalnya ngotot agar penyesuaian tarif bisa dilaksanakan pada hari yang sama. Namun sikap mereka melunak setelah diberi pemahaman oleh legislator. Penyesuaian tarif mesti berdasarkan dasar hukum yang jelas.

Ketua Komisi D John Rende Mangontan mengatakan, pihaknya bakal melaporkan kepada Pimpinan DPRD aspirasi para pengemudi. Selanjutnya, DPRD akan mendorong Pemerintah Provinsi agar menerbitkan Peraturan Gubernur soal penyesuaian tarif. Pengemudi diminta bersabar.

“Kalau dipaksakan hari ini, tidak bisa. Karena negara ini negara hukum. Apa pun alasannya, kita harus taat hukum,” kata John.

2. Dishub minta waktu satu bulan

Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Syamsibar / Humas Pemprov Sulsel

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel Syamsibar mengatakan, draf pergub untuk penyesuaian tarif taksi daring sudah disusun. Jika sudah diteken, tarif yang baru bisa langsung diterapkan oleh para aplikator.

Selain menunggu pengesahan gubernur, draf pergub juga masih harus dikonsultasikan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Syamsibar meminta waktu maksimal satu bulan untuk merampungkan semuanya.

“Beri saya kesempatan. Kita kan menginginkan persaingan sehat. Kalau terjadi perang tarif antar penyedia jasa, yang rugi kan teman-teman pengemudi juga,” Syamsibar menerangkan.

3. Pengemudi taksi daring ancam turun ke jalan jika permintaan tidak dipenuhi

Rapat dengar pendapat menghadirkan pengemudi taksi daring di DPRD Sulsel, Kamis (23/1). IDN Times/Aan Pranata

Istiqlal, perwakilan pengemudi, memaklumi dalih Pemprov yang butuh waktu untuk penyesuaian tarif. Dia berharap janji tenggat satu bulan ditepati.

Pengemudi, kata Istiqlal, mengancam bakal berunjuk rasa dengan turun ke jalan jika permintaan soal kenaikan tarif tidak dituruti.

“Kami akan terus mengawal. Jika tidak ada hasil, kita akan turun kembali dengan kekuatan yang lebih besar,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us