Sekretaris Satpol PP Gowa Pemukul Pasutri Mengaku Emosi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Sulawesi Selatan, sudah memeriksa Mardani Hamdan, Sekretaris Satpol PP setempat. Mardani merupakan pelaku penganiayaan terhadap pemilik warung kopi yang videonya viral di media sosial.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, penyidik meminta keterangan pelaku terkait motif perbuatannya saat menertibkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jalan Poros Panciro, Kecamatan Bajeng, Rabu malam, 14 Juli 2021.
"(Pelaku) emosi tidak terima atas jawaban kedua korban kemudian melakukan penganiayaan," kata Tambunan saat dihubungi IDN Times, Jumat (16/7/2021).
Baca Juga: Pemukul Ibu Hamil Ternyata ASN Menjabat Sekretaris Satpol PP Gowa
1. Pelaku mempersoalkan izin usaha warkop
Tambunan menerangkan, Mardani mengaku menampar pasutri pemilik warkop karena tidak puas mendengarkan alasan mereka. Warkop tersebut dicurigai tetap beroperasi di luar batas waktu sesuai aturan PPKM, yakni pukul 20.00 Wita.
Saat petugas masuk ke warkop, tidak ada pengunjung di sana. Tapi lampu masih menyala, begitu juga musik dari pengeras suara.
"Terlapor meminta surat izin usaha warkop dengan nada marah lalu mempermasalahkan pakaian yang digunakan (istri) korban," kata Tambunan.
2. Istri korban sempat pingsan saat melapor
Tambunan mengatakan, petugas telah memeriksa salah satu korban, yakni Ivan. Sedangkan istrinya, Riyana, belum diperiksa karena sempat pingsan di Kantor Polres Gowa saat melapor. Riyana disebut dalam kondisi hamil.
"Terkait informasi kehamilan korban masih menunggu hasil dari pemeriksaan dokter," ujar tambunan.
3. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara
Tambunan mengatakan, terkait kasus ini penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Antara lain rekaman CCTV di lokasi kejadian dan bukti visum korban.
"Korban mengalami memar pada bagian pipi," katanya.
Tambunan menambahkan, terlapor masih berstatus sebagai terduga pelaku. Petugas juga masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Bila terbukti, oknum Satpol PP itu, dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga: Korban Desak Polisi Proses Hukum Oknum Satpol PP Gowa Pelaku Kekerasan