Polrestabes Ungkap Sindikat Narkoba Libatkan IRT di Makassar

Enam orang tersangka diamankan

Makassar, IDN Times - Jajaran Satreskoba Polrestabes Makassar mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis sabu. Enam orang pelaku yang tergabung dalam satu jaringan peredaran barang haram tersebut diamankan dalam penangkapan secara terpisah dalam tiga hari berturut-turut.

Enam orang itu masing-masing adalah F (19), Nasrullah alias Ullah (39), Iswan alias Puang (27) dan Eko Wirawan (36). Selain mereka, polisi juga menangkap dua ibu rumah tangga (IRT) bernama Hamsiar alias Sinar (43) dan Hasniati alias Hasni (42).

"Barang buktinya adalah satu paket, paketan sedang. Ini jaringan dari yang kecil sampai mengarah ke kurir," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, dalam ekspos kasus itu di kantornya, Selasa (7/1).

Baca Juga: NPS, Narkoba Baru dari Hong Kong Masuk ke Sulsel Jelang Tahun Baru 

1. Kronologi penangkapan para tersangka, dimulai dari dua orang yang diduga sebagai pengedar

Polrestabes Ungkap Sindikat Narkoba Libatkan IRT di MakassarEkspos tangkapan sindikat narkoba di Mako Polrestabes Makassar / Humas Polrestabes Makassar

Para tersangka diamankan oleh Tim Hiu Satres Narkoba Polretabes Makassar secara terpisah. Diawali dengan penangkapan Sinar dan F di Jalan Veteran Utara, Sabtu (4/1) pukul 21.30 Wita.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti satu paket kecil kristal bening yang dipastikan adalah sabu. Polisi menduga, kedua orang ini merupakan pengedar.

Petugas kemudian membawa kedua tersangka untuk pengembangan kasus ke Jalan Kalampeto, Kecamatan Makassar, Minggu (5/1) pukul 01.45 Wita. Di sebuah rumah didapati dua orang bersaudara kandung, yakni Hasni (42) dan Ullah (39).

Selanjutnya penyidik mengembangkan kasus dan berhasil menangkap Puang (27) di Jalan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Minggu (5/1) pukul 17.15 Wita dan Eko (36) di Jalan AMD Borong Jambu, Senin (6/1) pukul 01.00 Wita. Keduanya diduga berperan sebagai kurir.

"Untuk dari kurir bandarnya ini, dia sudah mengedarkan kurang lebih 5 kilogram. Tapi barang bukti yang kami amankan dari seluruh tersangka sisa 30 gram. Itu berjalan selama sebulan," ucap Diari.

2. Dua IRT diduga juga berperan untuk mengedarkan sabu

Polrestabes Ungkap Sindikat Narkoba Libatkan IRT di MakassarEkspos tangkapan sindikat narkoba di Mako Polrestabes Makassar / Humas Polrestabes Makassar

Di dalam sindikat ini, masing-masing tersangka berperan berbeda-beda. Ada yang bertindak sebagai pengedar setelah menerima langsung barang haram itu dari bandar dan sebagiannya bertindak sebagai kurir. Untuk dua IRT, kata Diari, diduga sejauh ini berperan sebagai pengedar. Barang haram tersebut diketahui diedarkan oleh sindikat ini ke berbagai wilayah di Kota Makassar dalam sebulan terakhir.

Saat ini, petugas masih mendalami darimana dan siapa pemasok sabu-sabu tersebut ke dalam jaringan gelap peredaran narkoba di wilayah hukum jajaran Polrestabes Makassar. "Yang jelas dia ngambilnya di Makassar diperintahkan bosnya di tempat penyimpanan atau gudang," ucap Diari.

3. Dua orang bandar masih diburu polisi

Polrestabes Ungkap Sindikat Narkoba Libatkan IRT di MakassarBarang bukti sabu hasil tangkapan sindikat narkoba di Mako Polrestabes Makassar / Humas Polrestabes Makassar

Berdasarkan hasil pemeriksaan sepanjang penangkapan enam orang tersangka, polisimendapatkan informasi soal dua orang lainnya. Kedua orang tersebut, diduga merupakan bandar besar sekaligus pemasok dalam sindikat ini.

Kedua yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Makassar, bahkan telah dikantongi identitasnya.

Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap dua orang anggota sindikat ini. Sementara enam tersangka bakal dijerat dengan Pasal 113 juncto 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Baca Juga: Beli Sepeda Hasil Curian, Honorer di Makassar Ditangkap

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya