Polres Pinrang Tangkap Muncikari Prostitusi Online yang Libatkan Anak

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Makassar, IDN Times - Jajaran Satuan Reskrim Polres Pinrang, baru-baru ini mengungkap jaringan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Tiga orang pelaku warga Takalalla, Pinrang, diringkus karena diduga terlibat dan bertindak sebagai muncikari. Ketiganya masing-masing adalah, A (20), MI (22) dan seorang yang bernama Bunda A (38).

“Pengungkapan kasus prostitusi online ini bermula adanya informasi masyarakat terkait prostitusi online di Kabupaten Pinrang. Sehingga, dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang,” kata Wakapolres Pinrang, Kompol Nugraha Pamungkas dalam keterangan resmi yang diterima usai ekspos tangkapan di kantornya, Kamis (26/12).

1. Terungkap setelah polisi lebih awal mengamankan seorang pelaku prostitusi

Polres Pinrang Tangkap Muncikari Prostitusi Online yang Libatkan AnakTiga pelaku dalam bisnis prostitusi online saat diamankan di Mako Polres Pinrang, Kamis (26/12) / Istimewa

Pengungkapan ini dijelaskan Nugraha, berawal saat petugas gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Resmob Polres Pinrang mengamankan HL, perempuan yang jasanya digunakan oleh sang muncikari A untuk ditawarkan ke pria hidung belang. Remaja 17 tahun itu diamankan di sebuah penginapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watangsawitto, Minggu (22/12), sekitar pukul 23.00 WITA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan HL, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap muncikari bersama seorang rekannya, lelaki H (15). H ditugaskan oleh A untuk mengantar HL ke pria yang membutuhkan jasanya. Pengembangan kemudian berlanjut hingga petugas mengamankan dua pelaku lainnya dan seorang remaja lain berinisial HA (15) yang juga ikut dijajakan oleh muncikari.

2. Pelaku mematok harga Rp650 ribu untuk setiap kali transaksi

Polres Pinrang Tangkap Muncikari Prostitusi Online yang Libatkan AnakTiga pelaku dalam bisnis prostitusi online saat diamankan di Mako Polres Pinrang, Kamis (26/12) / Istimewa

Selain bertindak sebagai muncikari, para pelaku juga berperan ganda dalam menjalankan jaringan prostitusi online ini. MI disebutkan bertugas sebagai orang yang mempromosikan para remaja itu untuk digunakan jasanya melalui media sosial. Baik Facebook hingga WhatsApp. Pelaku mematok harga Rp650 ribu untuk sekali kencan dengan para remaja itu.

Hasil setiap kali melakukan transaksi, para pelaku mengambil keuntungan hingga Rp150 ribu. "Mereka terbilang safety. Dan kita akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku karena aksi ini terbilang di atas kewajaran lagi soalnya melibatkan rata-rata anak di bawah umur," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Prostitusi Online Aplikasi Michat di Makassar 

3. Polisi dalami keterlibatan jaringan lain bisnis prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur

Polres Pinrang Tangkap Muncikari Prostitusi Online yang Libatkan AnakTiga pelaku dalam bisnis prostitusi online saat diamankan di Mako Polres Pinrang, Kamis (26/12) / Istimewa

Sementara Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara menyebutkan, aksi yang dilakukan para pelaku ini terbilang rapi dan terkoordinasi. Petugas juga masih mendalami modus lain para pelaku dalam merekrut para korban.

Termasuk, berapa lama bisnis ini telah dilakoni para pelaku. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti lima buah handphone yang digunakan para muncikari serta uang tunai ratusan ribu rupiah. Saat ini mereka masih diamankan di Mako Polres Pinrang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Karena beberapa korban yang dijajakan ada yang masih di bawah umur. Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam akan dikenakan pasal pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 27 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Dharma Negara.

Baca Juga: Makassar Peringkat Pertama Kasus Kekerasan Perempuan di Sulsel

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya