Polisi Tangkap Kawanan Perampok yang Memerkosa Korbannya

Makassar, IDN Times - Petugas Jatanras Polrestabes Makassar akhirnya menangkap kawanan pelaku perampok dan pemerkosa mahasiswi di sebuah indekos, di Kecamatan Manggala
Tiga orang pelaku, masing-masing berinsial MR (38), AS (27), FA (27), ditangkap secara terpisah pada Minggu, 6 Juni 2021. Selain mereka, turut ditangkap seorang penadah barang curian berinsial YK (35).
"Penangkapan sekitar pukul 23.45 WITA kemudian dikembangkan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/6/2021).
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar
1. Dua pelaku ditangkap di Takalar
Khaerul mengatakan, polisi awalnya menangkap YK, yang berperan sebagai penadah. Dia ditangkap di sekitar Kecamatan Tallo, Makassar. Penadah itu mengaku membeli 10 unit handphone dari tiga orang berbeda.
Berdasarkan keterangan itu, polisi tiga pelaku. MR dan AS ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sampulungan, Galesong, Kabupaten Takalar. Sementara FA ditangkap di Jalan Abubakar Lambogo, Kecamatan Makassar.
Polisi mengklaim terpaksa menembak kaki MR dan FA. "Karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat pengembangan," Khaerul menerangkan.
2. Para pelaku mengaku mengancam korban dengan senjata tajam
Kasus perampokan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi di Manggala, terjadi pada Jumat, 28 Mei, pukul 23.00 WITA. Saat itu MR dan FA berperan sebagai eksekutor. Sementara AS sebagai pemantau kondisi sekaligus joki.
Aksi ini, kata Khaerul sempat terekam CCTV rumah kost korban. "Pada saat korban berada di dalam kamar kostnya tiba-tiba pelaku datang membawa sebilah parang dan mengancam korban," kata Khaerul.
Pelaku lantas memaksa korban untuk berhubungan badan. Usai melampiaskan hasratnya, para pelaku langsung melarikan diri. Selain memerkosa, pelaku mengambil handphone dan perhiasan emas milik korban.
3. Pelaku kawanan residivis dalam kasus perampokan
Lebih lanjut, Khaerul menyebut bahwa para pelaku adalah kawanan residivis dalam kasus perampokan. Polisi banyak menampung laporan terkait kasus tersebut.
Laporan kata Kharul, masuk sejak April hingga Juni 2021. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita banyak barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya, satu unit sepeda motor, 3 perhiasan emas, dan 10 unit handphone.
Semua pekaku kini masih ditahan di Polrestabes Makassar untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Alasan Beli Nasi Kuning, Pemuda di Makassar Bawa Kabur Motor Teman