Polda Bidik Tersangka Baru Kasus Penipuan Arisan Online di Makassar

Tunggu hasil audit PPATK

Makassar, IDN Times - Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terus melakukan penyidikan lanjutan dalam kasus investasi arisan online di Makassar. Kelanjutan pendalaman pemeriksaan, untuk mencari tahu ke mana sisa aliran uang hasil penipuan yang digunakan kedua tersangka.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Agustinus Berlian Pangaribuan mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kita kan pengin ngarahin ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kita sudah minta permohonan ke PPATK, mengenai aliran dana dan sebagainya itu yang sampai sekarang belum," kata Agustinus kepada sejumlah jurnalis di Makassar, Rabu (8/1).

1. Tersangka baru tunggu hasil audit PPATK

Polda Bidik Tersangka Baru Kasus Penipuan Arisan Online di MakassarIDN Times/Toni Kamajaya

Dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Kelvina Laurens (34) dan Weni (40). Keduanya disebutkan bertindak sebagai pengelola uang sebesar Rp11 miliar dari puluhan korban.

Koodinasi PPATK dijelaskan Agustinus, untuk memastikan bahwa kedua tersangka juga terlibat dalam TPPU dari 61 orang korban yang sementara ini terdata telah membuat laporan secara resmi di Polda Sulsel.

Hasil audit PPATK nantinya, kata dia, juga diklaim akan membantu polisi untuk menemukan titik terang aliran dana yang digunakan para tersangka. "Kalau nanti ada (hasil) TPPU-nya, dari PPATK tidak menutup kemungkinan (tersangka baru)," ungkap Agustinus.

2. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk suami salah satu tersangka

Polda Bidik Tersangka Baru Kasus Penipuan Arisan Online di MakassarDua tersangka penipuan bermodus investasi arisan online dalam ekspos di Mako Polda Sulsel (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Penyidik, kata Agustinus, juga telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami kasus ini, termasuk suami dari salah satu tersangka. Pemeriksaan dilakukan sebagai rangkaian penelusuran aliran dana hingga aset yang digunakan tersangka.

Menurut Agustinus, uang yang disetor para korban senilai miliaran rupiah diduga digunakan para tersangka untuk keperluan pribadi.

Kerugian yang dialami para korban juga bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp800 juta. Para korban tergiur karena iming-iming keuntungan yang didapatkan setelah menyetor. Bisnis tipu-tipu ini telah dilakoni tersangka sejak Mei 2019 lalu. “Uangnya yang diambil itu ada yang dipakai makan. Yang lain-lainnya masih didalami,” ungkap Agustinus sebelumnya.

Baca Juga: Penipuan Arisan Online, 2 Orang di Makassar Gasak Duit Rp10 Miliar

3. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis

Polda Bidik Tersangka Baru Kasus Penipuan Arisan Online di MakassarDua tersangka penipuan bermodus investasi arisan online dalam ekspos di Mako Polda Sulsel, Jumat (6/12) / Sahrul Ramadan

Tim penyidik sebelumnya telah menjerat dua tersangka penipuan bermodus investasi arisan online di Makassar dengan pasal berlapis. Keduanya disangkakan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perbankan, juncto Pasal 23 UU ITE dan juncto pasal 372, 378 KUHPidana.

Persangkaan pasal berlapis diterapkan setelah dalam proses penyidikan keduanya dianggap memiliki peran penting, khususnya dalam pengelolaan uang milik korban. “Ini kita pakai tiga undang-undang. Pasal berlapis, sesuai dengan perannya masing-masing dalam perkara ini,” tegas Agustinus.

Baca Juga: Telusuri Aliran Dana Korban Arisan Online, Polisi Tunggu Audit PPATK

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya