Kondisi Kejiwaan Ayah Korban Pesugihan di Gowa Dinyatakan Normal

Hasil observasi kejiwaan telah diterima polisi

Makassar, IDN Times - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menjemput tersangka TAU dari Rumah Sakit Dadi Makassar, Jumat (1/10/2021). Ia adalah ayah AP, bocah korban congkel mata demi praktik pesugihan di Kabupaten Gowa. 

Informasi tentang penjemputan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman. Polisi telah menerima hasil pemeriksaan medis rumah sakit. "Sudah dijemput dan ditahan di Polres Gowa," kata Boby saat dikonfirmasi, Jumat.

1. Polisi telah menerima hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka

Kondisi Kejiwaan Ayah Korban Pesugihan di Gowa Dinyatakan NormalIlustrasi (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

TAU bersama istrinya, HAS sempat dirawat di rumah sakit tersebut untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sejak Rabu, 1 September 2021. Hasil pemeriksaan dokter, kata Boby, kondisi kejiwaan tersangka normal.

Dugaan gangguan jiwa terhadap kedua tersangka tidak terbukti. Sementara ibunya, HAS masih dirawat hingga saat ini. "Ibunya masih diobservasi dan kita masih menunggu hasilnya," ujar Boby.

2. Polisi menahan TAU untuk proses hukum lanjutan

Kondisi Kejiwaan Ayah Korban Pesugihan di Gowa Dinyatakan NormalIDN Times/Sukma Shakti

Boby menambahkan, kini TAU telah ditahan untuk menjalani proses hukum lanjutan. TAU dan HAS ditetapkan sebagai tersangka, menyusul kakek korban, BA (70) dan pamannya, US (44) yang sudah lebih dulu jadi tersangka.

Mereka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Temukan Kejanggalan pada Mayat Diduga Korban Pesugihan di Gowa

3. Polisi sudah periksa 9 saksi kasus kekerasan terhadap AP

Kondisi Kejiwaan Ayah Korban Pesugihan di Gowa Dinyatakan NormalAP Bocah korban congkel mata dalam perawatan di RSUD Syekh Yusuf Gowa/Istimewa

Kepala Sub Bagian Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan sebelumnya mengatakan, pihaknya telah memeriksa 9 orang saksi. "Saksinya untuk kasus penganiayaan yang bocah korban itu (AP)," kata Tambunan, Sabtu (11/9/2021).

Saksi yang diperiksa umumnya orang yang mengetahui informasi peristiwa yang terjadi di lingkungan Lembang Panai, Kecamatan Tinggimoncong. Mulai dari tetangga, tokoh masyarakat setempat, hingga pihak keluarga korban lainnya.

Baca Juga: MUI Gowa Tingkatkan Pengajian Cegah Aktivitas Pesugihan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya