Jaksa KPK: Sidang Nurdin Abdullah Segera Masuki Babak Baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sidang dakwaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar akan memasuki babak baru.
Jaksa KPK segera merampungkan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan ke persidangan. Setelah itu giliran terdakwa yang mengajukan saksi.
"Saksi sudah mau tahap akhir, paling satu atau dua kali pertemuan terakhir baru kita masuk ke sesi pemeriksaan terdakwa," kata JPU KPK M Asri usai sidang di PN Makassar, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga: Edy Rahmat Akui Beri Uang Rp2,8 Miliar ke Auditor BPK
1. Jaksa persilakan terdakwa mendatangkan saksi ahli atau yang meringankan
JPU KPK membuka ruang jiwa terdakwa Nurdin Abdullah ingin menghadirkan saksi-saksi. Asri mengatakan pihaknya masih menunggu daftar saksi yang diajukan.
"Mungkin dari kuasa hukumnya mau menghadirkan aksi ahli atau saksi A de Charge (meringankan) silahkan," ujar Asri.
Usai pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa, JPU KPK kemudian akan mempersiapkan tuntutan kepada terdakwa.
2. Saksi-saksi selama ini mempertegas dugaan perbuatan pidana Nurdin Abdullah
Asri menjelaskan, saksi yang dihadirkan pihaknya selama ini bertujuan untuk mempertegas dakwaan kepada Nurdin Abdullah. Nurdin didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait izin dan pembangunan proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel.
Saksi yang dihadirkan untuk Nurdin akan diselaraskan dengan perkara terdakwa lain, yakni Edy Rahmat, eks Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.
3. Satu saksi belum masuk dalam berita acara perkara
Pada sidang Rabu kemarin, 13 Oktober 2021, JPU menghadirkan saksi auditor BPK Sulsel Gilang Gumilar. Hakim menegur saksi karena keterangannya dianggap janggal terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp2,8 miliar dari terdakwa Edy Rahmat. Gilang juga belum masuk ke dalam daftar berita acara pemeriksaan (BAP) untuk pemeriksaan saksi.
"Nama Gilang disebut oleh Edy Rahmat saat pemeriksaan terakhir waktu di KPK jadi belum sempat kami masukkan. Kami akan telusuri yang bersangkutan," kata Asri.
Baca Juga: Ajudan Nurdin Abdullah Ungkap Titipan Fee dari Kontraktor