Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jaksa KPK: Sidang Nurdin Abdullah Segera Masuki Babak Baru

Sidang lanjutan dugan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar/Istimewa

Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sidang dakwaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar akan memasuki babak baru.

Jaksa KPK segera merampungkan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan ke persidangan. Setelah itu giliran terdakwa yang mengajukan saksi.

"Saksi sudah mau tahap akhir, paling satu atau dua kali pertemuan terakhir baru kita masuk ke sesi pemeriksaan terdakwa," kata JPU KPK M Asri usai sidang di PN Makassar, Rabu (13/10/2021).

1. Jaksa persilakan terdakwa mendatangkan saksi ahli atau yang meringankan

Sidang lanjutan dugaan kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah untuk terdakwa Agung Sucipto di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

JPU KPK membuka ruang jiwa terdakwa Nurdin Abdullah ingin menghadirkan saksi-saksi. Asri mengatakan pihaknya masih menunggu daftar saksi yang diajukan.

"Mungkin dari kuasa hukumnya mau menghadirkan aksi ahli atau saksi A de Charge (meringankan) silahkan," ujar Asri.

Usai pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa, JPU KPK kemudian akan mempersiapkan tuntutan kepada terdakwa.

2. Saksi-saksi selama ini mempertegas dugaan perbuatan pidana Nurdin Abdullah

Sidang lanjutan terdakwa Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Asri menjelaskan, saksi yang dihadirkan pihaknya selama ini bertujuan untuk mempertegas dakwaan kepada Nurdin Abdullah. Nurdin didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait izin dan pembangunan proyek  infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel. 

Saksi yang dihadirkan untuk Nurdin akan diselaraskan dengan perkara terdakwa lain, yakni Edy Rahmat, eks Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

3. Satu saksi belum masuk dalam berita acara perkara

Sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah di PN Tipikor, Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Pada sidang Rabu kemarin, 13 Oktober 2021, JPU menghadirkan saksi auditor BPK Sulsel Gilang Gumilar. Hakim menegur saksi karena keterangannya dianggap janggal terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp2,8 miliar dari terdakwa Edy Rahmat. Gilang juga belum masuk ke dalam daftar berita acara pemeriksaan (BAP) untuk pemeriksaan saksi.

"Nama Gilang disebut oleh Edy Rahmat saat pemeriksaan terakhir waktu di KPK jadi belum sempat kami masukkan. Kami akan telusuri yang bersangkutan," kata Asri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sahrul Ramadan
Aan Pranata
Sahrul Ramadan
EditorSahrul Ramadan
Follow Us