Gubernur Sulsel Resmi Cabut Pelaporan Jumras di Polisi, ini Alasannya

Jumras cabut keterangan dalam sidang Hak Angket DPRD Sulsel

Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah resmi mencabut laporan di polisi terkait pencemaran nama baik dirinya oleh Jumras. Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar telah menetapkan mantan Kepala Biro Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan itu sebagai tersangka.

Pencabutan laporan dilakukan di tengah rencana penyidik polisi menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke pihak kejaksaan.

"Iya betul sudah dicabut laporannya. Sudah hari ini," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono kepada sejumlah jurnalis saat dikonfirmasi, Selasa (25/2). 

Baca Juga: Jumras Tersangka, Nurdin Abdullah: Itu Keinginan Tim Hukum

1. Jumras meminta maaf langsung kepada Nurdin Abdullah

Gubernur Sulsel Resmi Cabut Pelaporan Jumras di Polisi, ini AlasannyaGubernur Sulsel Nurdin Abdullah menerima permintaan maaf Jumras. IDN Times/Humas Pemprov Sulsel

Yudhiawan mengatakan, pencabutan laporan polisi terkait kasus ini diajukan tim pendamping hukum Gubernur Nurdin, pagi tadi. Setelah mencabut laporan, Gubernur Nurdin Abullah dan Jumras langsung melakukan pertemuan sebagai wujud silaturahmi.

Pertemuan berlangsung di rumah jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel Jalan Sungai Tangka, Kecamatang Ujungpandang, Makassar. Dalam pertemuan itu, di hadapan Nurdin Abdullah, Jurmas mengakui kesalahannya membuat pernyataan yang menyeretnya dalam  persoalan hukum.

Jumras mencabut pernyataannya itu dan menyatakan keterangannya di depan sidang Panitia Hak Angket DPRD Sulsel 2019 lalu tidak benar.

"Saya mohon maaf atas kesalahan saya pak," kata Jumras saat menghadap ke Nurdin Abdullah.

2. Alasan mendasar Nurdin Abdullah cabut laporan ke polisi

Gubernur Sulsel Resmi Cabut Pelaporan Jumras di Polisi, ini AlasannyaGubernur Sulsel Nurdin Abdullah menerima permintaan maaf Jumras. IDN Times/Humas Pemprov Sulsel

Pertemuan disaksikan langsung Sekertaris Daerah Pemprov Sulsel Abdul Hayat, kuasa hukum Nurdin Abdullah dan penyidik Polrestabes Makassar. Jumras dikabarkan tidak kuasa menahan air mata ketika Nurdin mencabut laporan ke polisi.

"Saya hanya melindungi rakyat. Tidak usah minta maaf. Allah saja pemaaf. Tidak ada sedikit pun rasa dendam di dalam hati saya," ucap Nurdin merespons permintaan maaf terbuka Jumras.

Sebagai gubernur, kata Nurdin, dia tidak mungkin menghukum Jumras sebagai rakyatnya. Seorang pimpinan menurutnya, tidak pernah mengajarkan bawahan tentang hal-hal yang menyimpang. Pertimbangan mendasar itulah yang kemudian menjadi alasan Nurdin mencabut laporannya.

"Tiap ketemu saya ini Jumras membawa daftar isian proyek dan saya selalu bilang kerja profesional. Tidak pernah saya arahkan untuk memenangkan orang-orang tertentu. Tidak ada kewenangan saya tentukan proyek," tegas Nurdin Abdullah. 

3. Sebelumnya Gubernur Nurdin Abdullah berkoordinasi dengan penyidik agar menunda pelimpahan berkas perkara tersangka Jumras

Gubernur Sulsel Resmi Cabut Pelaporan Jumras di Polisi, ini AlasannyaMantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel Jumras / Sahrul Ramadan

Pencabutan laporan sebelumnya telah diisyaratkan Nurdin Abdullah melalui pendamping hukumnya, saat tim penyidik hendak menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke pihak kejaksaan, Selasa (4/2) lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko dalam kesempatan sebelumnya mengatakan, dalam pertemuan itu, dibahas soal rencana tim pendamping hukum untuk mencabut laporan Jumras.

"Tapi ini kemungkinan yah, karena pengacaranya ke sini (Polrestabes). Arahnya kemungkinan katanya gubernur  mau cabut laporan," ucap Indratmoko saat ditemui sejumlah jurnalis di kantornya, Rabu (5/2).

Oleh penyidik, Jumras sebelumnya dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHPidana tentang pencemaran nama baik, serta fitnah atau tudingan yang tidak benar. Kasus ini berawal saat sidang hak angket Gubernur.

Saat itu Jumras, memberi keterangan tertutup dalam sidang hak angket di Kantor DPRD Sulsel. Belakangan informasi soal keterangannya akhirnya bocor ke publik dan menyebabkan dia dilapor pidana oleh Nurdin Abdullah atas tuduhan pencemaran nama baik.

Ketika ditanya dalam sidang tertutup, Jumras membenarkan pernyataan yang menuding Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menerima mahar Rp10 miliar dari oknum pengusaha pada Pilgub Sulsel 2018 lalu.

Hasil pemeriksaan penyidik sepanjang proses perjalanan kasus, Jumras dianggap tidak mampu membuktikan keterangan atas tudingan tersebut dalam sidang angket. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu sejak, Senin (6/1) lalu.

Baca Juga: Jumras Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Gubernur Sulsel

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya