Edy Rahmat Anak Buah Nurdin Abdullah Didakwa Perantara Suap Rp2,5 M

Nurdin perintahkan Edy minta uang ke pengusaha di Sulsel

Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Sekretaris Dinas PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat sebagai perantara suap untuk terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis (22/7/2021).

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu Nurdin Abdullah melalui terdakwa menerima uang tunai Rp2,5 miliar," kata JPU KPK, M Asri saat ditemui di PN Tipikor Makassar usai sidang terdakwa Edy Rahmat.

1. Edy Rahmat bertindak sebagai perantara suap

Edy Rahmat Anak Buah Nurdin Abdullah Didakwa Perantara Suap Rp2,5 MTersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kananh) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esni

Asri menerangkan, uang suap itu diberikan oleh terdakwa lain yaitu kontraktor sekaligus pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, yakni Agung Sucipto. Agung menitipkan uang suap melalui Edy Rahmat untuk diberikan ke Nurdin.

Menurut Asri, terdakwa mengetahui bahwa uang itu diberikan agar Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel, memberikan persetujuan bantuan keuangan dalam proyek pembangunan infrastruktur Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021. Tujuannya, agar proyek tersebut dapat dikerjakan oleh Agung Sucipto melalui perusahaanya.

"Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ungkap Asri.

2. Terdakwa Nurdin Abdullah suruh Edy Rahmat minta bantuan ke Agung Sucipto

Edy Rahmat Anak Buah Nurdin Abdullah Didakwa Perantara Suap Rp2,5 MTersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dalam dakwaan itu, Edy Rahmat juga mengakui telah lama mengenal Nurdin Abdullah. Bahkan, sejak Nurdin menjabat sebagai Bupati Bantaeng. Saat itu Edy menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Preservasi Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Setahun setelah menjabat sebagai Gubernur Sulsel, tepatnya pada 2019, Nurdin Abdullah mengangkat orang-orang kepercayaannya ketika masih menjabat sebagai Bupati Bantaeng, untuk menduduki jabatan di lingkup Pemprov Sulsel. Edy Rahmat ditempatkan sebagai Kasi Bina Marga Dinas PUTR Sulsel.

Februari 2021 Edy mengaku dipanggil oleh Nurdin Abdullah untuk datang ke rumah jabatan Gubernur Sulsel di Makassar. Dalam kesempatan itu, Nurdin meminta Edy menyampaikan kepada Agung Sucipto bahwa Nurdin butuh bantuan uang untuk membantu relawan.

"Selanjutnya terdakwa pulang ke Bantaeng menemui Agung Sucipto menyampaikan pesan dari Nurdin Abdullah dengan kalimat, 'Ada penyampaian dari Pak Gub, ada keperluan untuk membantu relawan dan dijawab oleh Agung oh iya nanti kalau sudah ada saya kabarin'," jelas Asri.

Baca Juga: Penyuap Nurdin Abdullah Menangis saat Bacakan Pembelaan

3. Edy didakwa bersama-sama Nurdin Abdullah bersekongkol korupsi

Edy Rahmat Anak Buah Nurdin Abdullah Didakwa Perantara Suap Rp2,5 MTersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Edy Rahmat selaku pegawai negeri bersama-sama dengan penyelenggara negara yaitu Nurdin Abdullah didakwa melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atas perbuatannya, Edy Rahmat kemudian diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Total Rp13 miliar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya