Dilapor ke Polisi, Wakil Ketua Golkar Sulsel Terancam 4 Tahun Bui

Risman Pasigai diduga cemarkan nama baik anggota partainya

Makassar, IDN Times - Terdakwa Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Sulsel Muhammad Risman Pasigai, terancam hukuman empat tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Oleh jaksa penuntut umum (JPU), Risman dijerat dengan primer atau dakwaan utama dalam Pasal 311 ayat 1 KUHPidana subsidaer Pasal 310 ayat 1 KUHPidana tentang pencemaran nama baik seseorang.

"Merujuk dalam pasalnya 311 itu maksimal empat tahun, untuk pasal 310 maksimalnya sembilan bulan," ujar JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Andi Irfan, Rabu (19/2).

1. Pekan depan, sidang perkara pencemaran nama baik terdakwa Risman Pasigai memasuki tahap ketiga

Dilapor ke Polisi, Wakil Ketua Golkar Sulsel Terancam 4 Tahun BuiPengadilan Negeri Makassar dok IDN Times

Merujuk dalam jadwal resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, sidang dalam kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Risman Pasigai memasuki tahap ketiga. Sidang perdana digelar pada Senin (10/2) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang kedua, dilaksanakan pada Senin (17/2) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Sidang lanjutan tahap ketiga nanti dijadwalkan digelar kembali pada Senin (24/2) mendatang dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi yang dihadirkan.

2. Dalam perkara ini Risman Pasigai tidak ditahan

Dilapor ke Polisi, Wakil Ketua Golkar Sulsel Terancam 4 Tahun BuiFacebook Risman Pasigai

Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Sulsel Muhammad Risman Pasigai, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Risman dilaporkan mantan bendahara Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah, usai penyelenggaraan musyawarah daerah (musda) partai di Makassar, Juli 2019 lalu. Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani saat itu mengatakan, Risman berstatus tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan tersangka.

Risman diduga melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. "Tersangka tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Tapi kasus ini tetap diproses sampai ke tahap persidangan," kata Dicky dalam konferensi pers di Makassar, Jumat (8/11) lalu.

Baca Juga: Tersangka Pencemaran Nama Baik, Wakil Ketua Golkar Sulsel Lapor Balik

3. Kasus berawal dari konflik internal partai

Dilapor ke Polisi, Wakil Ketua Golkar Sulsel Terancam 4 Tahun BuiUji kompetensi kandidat kepala daerah di Golkar Sulsel. IDN Times/Aan Pranata

Kasus dugaan pencemaran nama baik, dijelaskan Dicky, berawal dari Musda Partai Golkar Sulsel di Hotel Novotel Makassar, pada 26 Juli 2019. Saat itu acara dengan agenda pemilihan ketua sempat diwarnai keributan. 

Ribut-ribut terjadi saat seorang kader Golkar membagikan selebaran di arena musda. Risman Pasigai disebutkan menolak penyelenggaraan musda serta pemilihan Nurdin Halid sebagai ketua. Usai acara, Risman sebagai ketua panitia mengeluarkan pernyataan di media bahwa keributan didalangi oleh Rusdin Abdullah yang ingin mengacaukan musda.

Proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian dalam kasus ini, menjadi dasar JPU dalam berkas dakwaan sepanjang proses persidangan. "Akibat perkataan Risman, Rudal -sapaan Rusdin Abdullah- merasa dicemarkan nama baiknya dan melapor ke Polda. Jadi ini awalnya konflik internal Partai Golkar," ucap Dicky.

Terpisah, Muhammad Risman Pasigai mengaku, telah mengetahui penetapan statusnya sebagai tersangka, meski belum menerima surat resmi dari penyidik polisi. Dia menyatakan akan taat hukum dan menghadapi setiap prosesnya.

Risman menyatakan tim hukum Partai Golkar Sulsel tengah mempersiapkan materi hukum untuk menyikapi kasus yang tengah bergulir. Sebab laporan dugaan pencemaran nama baik terjadi atas nama Golkar dan terkait agenda partai.

"Alhamdulillah, saya dan Partai Golkar akan menghadapi secara hukum, Insya Allah saya hadapi dengan senyum. Saya tidak malu, ini kasus politik, bukan korupsi atau narkoba," kata Risman.

Risman menambahkan, kasus dugaan pencemaran nama baik bukan tanpa sebab. Kasus ini terjadi karena dia membela diri terhadap gangguan yang terjadi di acara musda partai.

Sebelumnya, Risman juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban. "Somasi yang ditujukan kepada saya oleh kuasa hukum saudara Rudal untuk meminta maaf dalam waktu 2 x 24 jam sudah saya penuhi melalui media," ujarnya.

Baca Juga: Buntut Ribut di Musda, Wakil Ketua Golkar Sulsel Jadi Tersangka

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya