COVID-19: Gubernur Pastikan Pembatasan Skala Kecil di Makassar

Tanggung jawab teknis diserahkan kepada ketua RT/RW

Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah memastikan langkah intervensi berupa pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Makassar. Ibu kota provinsi itu jadi episentrum penyebaran virus corona dengan jumlah terbanyak di Sulsel.

Nurdin mengatakan, di daerahnya tidak akan diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti yang telah berlangsung di DKI Jakarta. Untuk di Makassar dia mengistilahkan pembatasan sosial berskala kecil (PSBK).

"Jadi ini intervensi tingkat tinggi yang akan dilakukan. Tema kita ini tidak lagi menyarankan, mengimbau, tapi kita sudah harus intervensi tingkat tinggi. PSBK ini yang mau kita lalukan," kata Nurdin usai memimpin rapat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sulsel di Makassar, Sabtu (11/4).

Baca Juga: [UPDATE] Per 11 April, 178 Warga Sulsel Positif COVID-19

1. Jumlah kasus positif di Makassar terus bertambah

COVID-19: Gubernur Pastikan Pembatasan Skala Kecil di MakassarANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Saat ini Makassar jadi episentrum penyebaran COVID-19 di Sulsel. Dari 168 kasus per Jumat (10/4), sebanyak 110 di antaranya tercatat di Makassar. Selain itu terakumulasi ada 152 pasien dalam pengawasan (PDP).

Nurdin menyatakan pemerintah telah memetakan seluruh lokasi di Makassar yang dianggap rawan jadi titik penyebaran COVID-19. Jumlah kasus yang terus meningkat jadi dasar untuk penerapan PSBK.

"Yang pertama adalah karena pemetaannya sudah selesai. Langkah konkrit yang akan kita lakukan terutama di daerah-daerah episentrum penularan," ujar Nurdin.

2. RT/RW jadi ujung tombak pemerintah terapkan dalam penerapan PSBK

COVID-19: Gubernur Pastikan Pembatasan Skala Kecil di MakassarIDN Times / Aan Pranata

Nurdin Abdullah mengungkapkan, pembatasan sosial di Makassar bakal dilakukan di tingkat bawah. Pelaksanaan dan pengawasannya menjadi tanggung jawab Camat, Lurah, hingga Ketua RT dan RW. 

Pemprov bersama Pemkot Makassar, kata Nuridn, saat ini tengah mempersiapkan segala kebutuhan yang nantinya akan digunakan warga jika PSBK diterapkan. Selain itu, Ketua RT/RW juga diberi kewenangan untuk memberikan sanksi jika ada warganya yang melanggar pembatasan sosial.

"Nanti akan kita bicara soal logistik, pengamanan. Intinya nanti kita akan berikan kewenangan bagi RT/RW," ujar Nurdin.

3. PSBB bakal langkah terakhir jika PSBK dianggap tidak maksimal menekan Covid-19

COVID-19: Gubernur Pastikan Pembatasan Skala Kecil di MakassarKondisi lalu lintas hari pertama PSBB di Jakarta, Jumat (10/4/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Pemerintah daerah, kata Nurdin, kini tengah merancang persiapan lain untuk penerapan PSBK. Termasuk soal waktu pelaksanaan yang tepat, hingga pemenuhan kebutuhan warga selama itu. Tanggung jawab pelaksanaannya ada di Pemkot Makassar.

Jika nantinya PSBK terbukti tidak maksimal dalam memutus mata rantai penyebaran wabah, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jadi alternatif.

"Kalau ini tidak bisa baru kita mempersiapkan usulan ke menkes untuk PSBB. Tapi percaya saja kalau mereka RT/RW ini bekerja akan maksimal tanggung jawab," ucap Nurdin.

Baca Juga: Marak PHK karena Corona, Sulsel Dapat Jatah 158 Ribu Kartu Prakerja

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya