BNNP Sulsel Musnahkan 3,7 Kg Sabu Sitaan dari 4 Kurir Lintas Negara  

Ditangkap usai selundupkan sabu masuk ke Pelabuhan Parepare

Makassar, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan memusnahkan 3,7 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu. Sabu tersebut disita dari tangan empat tersangka ibu rumah tangga asal Kabupaten Pinrang, Sulsel yang sebelumnya telah diamankan.

Tersangkas masing-masing, adalah AR (26), KM (29), AL (36) dan FT (53). "Hasil barang bukti bulan Desember 2019 lalu yang pelakunya empat orang wanita dan sudah dalam proses dan ini sudah pemusnahannya," kata Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Idris Kadir, di sela pemusnahan di kantornya, Senin (2/3).

1. Keempatnya diperdaya menjadi kurir sabu ke Sulsel

BNNP Sulsel Musnahkan 3,7 Kg Sabu Sitaan dari 4 Kurir Lintas Negara  Pemusnahan barang bukti sabu BNNP Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Idris mengatakan, keempat IRT asal Kabupaten Pinrang dan Kota Parepare itu, sebelumnya telah tertangkap dalam upaya pelarian setelah menyelundupkan sabu masuk ke wilayah Sulsel, pada Jumat, 13 Desember 2019 lalu.

Sabu diambil dari Tawau, Malaysia, setelah tiga dari empat IRT itu baru saja menghadiri pernikahan keluarganya di Nunukan, Kalimantan Utara. Idris menyebut ketiganya menjadi kurir setelah diiming-imingi sejumlah uang jutaan rupiah. Sementara satu di antaranya berperan mengkoordinir tiga orang yang diperintahkan.

"Pelaku yang membawa langsung tiga orang dan satu orang koordinator. Mereka jelas dan berinteraksi di sana (Pinrang) karena memang pengendaliannya dari di sana," sebut Kadir.

2. Salah seorang tersangka hami, sabu diselipkan di dalam korset

BNNP Sulsel Musnahkan 3,7 Kg Sabu Sitaan dari 4 Kurir Lintas Negara  Pemusnahan barang bukti sabu BNNP Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Barang haram tersebut, dijelaskan Idris, didapatkan dari seseorang yang akrab dipanggil Pa Cik. Sebagai koordinator kurir, AL menjembatani pertemuan ketiganya dengan Pak Cik di Nunukan.

Oleh Pak Cik, kata Idris, ketiga tersangka ditawari untuk mengambil sabu-sabu dari Tawau, Malaysia dan membawanya masuk ke Indonesia melalui jalur laut dari Pelabuhan Nunukan ke Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan, dengan tujuan akhir pengiriman barang ke Kabupaten Sidrap.

Sabu itu dibagi menjadi beberapa bagian paket dan dibawa ketiganya. "Yang satu waktu itu memang betul sedang hamil. Jadi sabu dimasukkan ke dalam korset pakaian dan setiap pelaku masing-masing membawa 1 kilogram lebih," jelas Idris.

Baca Juga: Bandar Perdayai 4 IRT Bawa Sabu 3,7 Kilogram dari Malaysia ke Sulsel

3. Sabu senilai Rp5 miliar dimusnahkan dengan cara dibakar

BNNP Sulsel Musnahkan 3,7 Kg Sabu Sitaan dari 4 Kurir Lintas Negara  Pemusnahan barang bukti sabu BNNP Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Untuk menyelundupkan sabu masuk ke Sulsel, keempat tersangka, lanjut Idris, diberi imbalan hingga Rp20 juta. Dengan catatan sabu harus sampai ke tangan penerima terakhir di Kabupaten Sidrap. Namun dalam upaya pengiriman sabu ke daerah tujuan, keempatnya lebih dahulu ditangkap di kawasan Pelabuhan Parepare. Idris menyebut, sabu itu nilainya mencapai Rp5 miliar. Sabu rencananya bakal diedarkan di sejumlah daerah di Sulsel.

Petugas BNNP Sulsel memusnahkan sabu tersebut menggunakan mesin incinerator mobile. Seluruh narkoba dimasukkan dalam tungku mesin dengan panas mencapai 1.400 derajat celcius di halaman kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Pemusnahan sejumlah narkoba melibatkan beberapa institusi penegak hukum lain seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Bea Cukai hingga jajaran Polda Sulsel dan unsur pemerintahan daerah. 

"Ini yang jadi permasalahan karena ternyata sekarang para bandar menggalang wanita yang secara logika kita lihat ini penyamaran juga karena kalau dilihat penampilan tidak mungkin membawa sabu," jelas Idris.

4. BNNP Sulsel masih selidiki jaringan narkoba lintas negara

BNNP Sulsel Musnahkan 3,7 Kg Sabu Sitaan dari 4 Kurir Lintas Negara  Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Idris Kadir. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lebih lanjut Idris memaparkan, hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait bandar hingga jaringan lain yang memaksa sejumlah wanita, khususnya IRT menjadi kurir narkoba. BNNP, kata dia, juga terus berkoordinasi dengan instansi dan lembaga lainnya untuk memperketat seluruh pintu masuk kedatangan. Khususnya jalur laut, hingga udara.

Pengawasan ketat, menurutnya, sebagai wujud antisipasi dan pencegahan agar barang haram tidak masuk ke Sulsel. "Mereka dengan bandar tidak ada berkomunikasi mereka hanya dari kurir ke kurir jadi mereka tidak tahu bandarnya. Bandarnya satu komando," tegas Idris.

Saat ini, berkas empat tersangka masih dalam perampungan sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan. Oleh petugas, keempat tersangka disangkakan dengan pasal 111, 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara minimal empat tahun kurungan.

Baca Juga: Polrestabes Ungkap Sindikat Narkoba Libatkan IRT di Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya