Balai Karantina Makassar Musnahkan Benih Tanaman Ilegal dari 9 Negara

Masyarakat pemesan tanaman belum paham aturan

Makassar, IDN Times - Balai Besar Karantina Pertanian Kota Makassar memusnahkan beragam jenis benih tanaman ilegal berasal dari luar negeri. Benih-benih tersebut dipesan oleh masyarakat, dan rencananya dijual di Kota Makassar dan daerah lain di Sulawesi Selatan.

"Sebagian besar tidak dilengkapi dokumen, dan itu memang menjadi persyaratan utama pada saat pemasukan media (perantara) pembawa dari luar atau kita impor," kata Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar Andi Yusmanto di sela pemusnahan di kantornya, Senin (8/2/2021). 

Baca Juga: Polisi Selidiki Aksi Freestyle Meresahkan di Makassar

1. Bibit tanaman ilegal didominasi sayuran

Balai Karantina Makassar Musnahkan Benih Tanaman Ilegal dari 9 NegaraPemusnahan benih tanaman ilegal dari 9 negara/Balai Besar Karantina Pertanian Makassar

Yusmanto menyebut, benih yang dimusnahkan berasal dari sembilan negara. Yakni Malaysia, Singapura, Taiwan, Tonga, Kepulauan Solomon, Cina, Hongkong, Laos, dan Prancis. Sebagian besar benih didominasi tanaman sayur-sayuran. Sebagian lagi berupa benih buah atau bunga.

Benih disita dari tangan masyarakat yang ketahuan saat akan mengambil pesanan dari bandara belum lama ini. Sebagian lagi didapatkan dari pihak penyedia layanan jasa pengiriman barang.

"Itu yang banyak dari luar dan hampir tidak ada yang bersertifikat, yang notabenenya dipesan lewat online dari luar," ungkap Yusmanto. 

2. Pemesan benih tanaman ilegal dianggap belum paham aturan

Balai Karantina Makassar Musnahkan Benih Tanaman Ilegal dari 9 NegaraPemusnahan benih tanaman ilegal dari 9 negara/Balai Besar Karantina Pertanian Makassar

Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, masyarakat memesan benih tanaman impor untuk dikembangkan. Ada juga yang diperdagangkan atau dijual kembali.

"Karena hobi, atau mungkin ingin mencoba sesuatu yang tidak pernah ada di Indonesia," ucap Yusmanto. 

Yusmanto menyatakan masyarakat yang memesan benih ilegal ini sama sekali tidak paham soal aturan. "Jadi kita di tahap sosialisi kepada mereka, bahwa ini tidak boleh sembarangan masuk," katanya. 

Aturan impor tanaman tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, sebagai dasar dan acuan atas perubahan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

3. Belasan kilogram benih tanaman ilegal dibakar

Balai Karantina Makassar Musnahkan Benih Tanaman Ilegal dari 9 NegaraPemusnahan benih tanaman ilegal dari 9 negara/Balai Besar Karantina Pertanian Makassar

Yusmanto menerangkan, pengungkapan pengiriman benih tanaman ilegal adalah hasil kerjasama yang dibangun dengan pihak Kantor Bea dan Cukai Makassar dan Kantor Pos. "Begitu ada yang masuk lewat X-Ray dan langsung kita amankan atas persetujuan dari teman-teman pos juga," ucapnya. 

Belasan kilogram benih tanaman ditemukan  dan disita sejak awal Desember 2020. Selanjutnya, tanaman dimusnahkan dengan cara dibakar. Tidak ada pelaku yang ditahan dalam kasus ini karena mereka dianggap kooperatif dengan menyerahkan seluruh tanaman ini ke petugas. 

Baca Juga: 5 Jenis Tanaman Sayur dan Buah yang Estetik Jadi Tanaman Hias di Rumah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya