Kasus Dugaan Korupsi, Ketua DPRD Enrekang Bantah Terima Gratifikasi 

Dalam persidangan pimpinan DPRD ini selalu mengaku lupa

Makassar, IDN TImes - Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (22/11). Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Ketua DPRD Enrekang, Disman Duma sebagai saksi.

Dihadapan hakim ketua, Daniel Pratu, dan dua anggotanya yakni Yamto Susena dan Abdul Razak, Mantan ketua komisi II bidang pembangunan DPRD Enrekang ini tak mengetahui soal proyek tersebut. “Saya baru tahu ini setelah proyeknya berkasus,” ucap Disman dalam persidangan.


 

1. Ketua DPRD Enrekang membantah terima uang Rp200 juta

Kasus Dugaan Korupsi, Ketua DPRD Enrekang Bantah Terima Gratifikasi IDN Times Sulsel/ Didit Hariyad

Disman mengatakan dirinya tidak menerima uang ratusan juta dari Yulianto selaku mandor dalam proyek itu. Namun persidangan Kamis pekan lalu, Yulianto yang dihadirkan selaku saksi mengatakan bahwa ia memberikan uang kepada Disman di salah satu hotel di Enrekang. Saat anggota hakim Abdul Razak bertanya kepada saksi soal pertemuan itu, ketua DPRD ini menjawab lupa. “Dari tadi Anda (Disman) kalau ditanya lupa. Lupa terus,” ucap Abdul Razak.

Hakim meminta sidang pekan depan dihadirkan saksi kuasa pengguna anggaran untuk menemui titik terang.

2. Disman mengaku walkout saat pembahasan anggaran untuk Dinas PU Enrekang

Kasus Dugaan Korupsi, Ketua DPRD Enrekang Bantah Terima Gratifikasi IDN Times Sulsel/DIdit Hariyadi

Ia meminta kepada Yulianto agar memperlihatkan bukti jika dirinya terlibat gratifikasi dalam proyek peningkatan jalan di Kecamatan Baroko. “Ngigau itu Yulianto katakan saya terima uang,” ucap Disman. Padahal saat pembahasan APBD untuk proyek itu, dirinya keluar dan tak pernah hadir rapat bersama dinas pengerjaan umum (PU). “Saya tak pernah terlibat  termasuk pengawasan pengerjaan,” tuturnya.

3. Kuasa hukum terdakwa sebut Ketua DPRD Enrekang terima uang di hotel

Kasus Dugaan Korupsi, Ketua DPRD Enrekang Bantah Terima Gratifikasi IDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Dalam perkara ini ada tiga terdakwa yakni Sekretaris Dinas PU, Syarifuddin, Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera, Muhammad Arli Reza selaku pelaksana proyek dan Ahmad Yani konsultan. Kuasa hukum Arli, Kusmianto mengatakan Disman menerima uang tunai sebesar Rp 200 juta di salah satu hotel di Enrekang. Yulianto yang langsung memberikannya ke Disman, dan uang itu berasal dari Arli. “Tapi klien saya (Arli) tidak melihat waktu Yulianto menyerahkan uang itu ke Disman,” ucap dia.

Menurut dia, total anggaran dalam proyek itu sebesar Rp 1 miliar lebih. Saat itu Ketua DPRD Enrekang meminta dicarikan perusahaan untuk proses tender, namun lambat-laun setelah tanda tangan kontrak Disman menyerahkan proyek itu ke kliennya. 

“Dia (Disman) nelpon klien saya dan mengatakan apakah uang itu sudah cair,” ucap Ksumianto menirukan pembicaraan kliennya.


 


 

Topik:

  • M Gunawan Mashar

Berita Terkini Lainnya