Remaja Perkosa Pelajar SMP di Makassar usai Berkenalan di Medsos

Pelaku bantah mengancam korban dengan busur dan anak panah

Makassar, IDN Times - Pria asal Kabupaten Pangkep, Miftahul Khair (19), ditangkap usai memerkosa seorang siswi SMP di Makassar. Saat memerkosa, pelaku mengancam korban dengan anak panah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, pemerkosaan terjadi saat pelaku dan korban bertemu, usai berkenalan di media sosial. Kejadian pemerkosaan di indekos yang disewa pelaku. Polisi menangkap pelaku, Sabtu (15/10/2023), setelah kasus itu dilaporkan orang tua korban.

"Baru empat hari mereka kenalan, dan ada terjadi pertemuan pelaku dan korban. Lalu terjadi pengancaman dan pencabulan atau pemerkosaan di kamar kos pelaku," kata Ridwan Hutagaol saat merilis kasus itu di Kantor Polrestabes Makassar, Senin sore (16/10/2023).

 

Baca Juga: Remaja Perkosa Siswi SMP di Makassar, Korban Diancam Panah

1. Bantah pengancaman, pelaku berdalih hubungan suka sama suka

Remaja Perkosa Pelajar SMP di Makassar usai Berkenalan di MedsosKepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol (kedua dari kanan). (IDN Times/Dahrul Amri)

Kepada polisi, pelaku Mifahul membantah keterangan korban soal pengancaman. Dia bilang menjalin asmara dengan korban, dan hubungan mereka atas dasar suka sama suka.

"Saya juga tidak ancam korban pakai busur, karena kita ini sama-sama mau. Jadi terkait busur itu dari keterangannya korban," ucap Miftahul.

2. Polisi masih cari barang bukti busur dan anak panah

Remaja Perkosa Pelajar SMP di Makassar usai Berkenalan di MedsosIlustrasi busur dan anak panah. (Dok. Istimewa)

Ridwan mengakan kasus ini masih diselidiki lebih lanjut. Polisi masih mencari barang bukti busur dan anak panah yang digunakan pelaku mengancam, sesuai pengakuan korban.

"Barang buktinya berupa busur panah itu yang dipakai mengancam korban kemarin tidak didapat, makanya ini masih dilakukan pengembangan," kata Ridwan.

3. Pemerkosa anak terancam hukuman 15 tahun penjara

Remaja Perkosa Pelajar SMP di Makassar usai Berkenalan di MedsosIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Karena korban berstatus anak di bawah 17 tahun, penyidik Polrestabes Makasar menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dikenai Pasal 81 ayat (1) dan (2), yang berisi ancaman hukuman terkait pelanggaran Pasal 76D.

"Ancamannya 15 tahun penjara. Dia mengaku baru melakukan ini sebanyak satu kali saja," terang Ridwan.

Pasal 76D mengatur bahwa Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Lalu Pasal 81 ayat (1) menerangkan, setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pada Pasal 81 ayat (2), dijelaskan, ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan
dengannya atau dengan orang lain.

Baca Juga: Bejat, Pria di Makassar Perkosa Anak hingga Hamil dan Melahirkan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya