Polisi Tetapkan Seorang Anak di Jeneponto Tersangka Pemerkosaan

Tersangka diamankan demi keselamatan nyawanya

Makassar, IDN Times - Pihak kepolisian menetapkan seorang anak berinisial A, umur 15 tahun, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerkosaan anak berumur 7 tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasruddin menjelaskan, A ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kamis (4/8/2022).

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan karena kan masuk kategori anak (punya penanganan khusus)," ungkap Iptu Nasruddin kepada IDN Times Sulsel melalui telepon, Jumat sore (5/8).

Dugaan kasus anak perkosa anak terjadi, Minggu (31/7/2022) pukul 17.00 Wita lalu. Kasus ini pun ditangani pihak penyidik Sat Reskrim unit PPA Polres Jeneponto.

1. Tersangka diamankan untuk keselamatan jiwa

Polisi Tetapkan Seorang Anak di Jeneponto Tersangka PemerkosaanPetugas Polres Jeneponto. (Dok. Polres Jeneponto)

Nasruddin menjelaskan, A tidak ditahan bukan karena kasus anak berhadapan hukum, tapi A diamankan di Polres Jeneponto karena untuk memastikan keselamatan jiwa dan nyawa karena dinilai terancam.

"Jadi kita amankan untuk keselamatan jiwanya, Jeneponto ini pak. Karena di Jeneponto ini kalau ada kasus yang berhadapan dengan Siri' (adat) resikonya kalau polisi terlambat (pelaku) akan dibunuh," ungkapnya.

2. Rumah tersangka A terpaksa dipindahkan

Polisi Tetapkan Seorang Anak di Jeneponto Tersangka PemerkosaanIlustrasi rumah. ANTARA FOTO/Fauzan

Selain nyawa tersangka A terancam, rumahnya juga nyaris dirusak. Tapi Iptu Nasruddin memastikan, tempat tinggal A yang masih satu desa dengan korban M itu harus dan terpaksa dipindahkan.

"Itu bukan dibongkar (rumah A), jadi hasil kesepakatan pemerintah setempat dan pihak korban serta pihak pelaku, rumahnya itu dipindahkan," jelasnya.

"Rumah (A) ini kan rumah kayu, rumah panggung yang bisa dipindahkan. Jadi setelah disepakati pemerintah pindahkan ke rumahnya untuk kembali lagi ke desanya, desa (A) ini bukan di desa situ," lanjut Nasruddin.

3. Korban ditangani UPT PPA Sulsel

Polisi Tetapkan Seorang Anak di Jeneponto Tersangka PemerkosaanKepala UPT PPA Sulsel, Meisy Papayungan saat diwawancarai, Kamis (4/8/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Sementara itu, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulsel mengaku, telah menangani perkara dugaan pemerkosaan anak 7 tahun asal Kabupaten Jeneponto.

Sebelumnya, Kepala UPT PPA Sulsel, Meisy Papayungan memastikan kondisi korban A mulai membaik dan dalam proses pemulihan di rumah sakit dan akan dilanjutkan pemulihan di rumah aman.

"Sementara kita belum langsung ambil keterangan ke korban ini karena kan masih dalam proses pemulihan dulu. Tapi kondisi korban sudah jauh membaik," terang Meisy kepada wartawan di Makassar.

Meisy mengungkapkan, saat ini korban yang masih terdaftar di Sekolah Dasar itu tiba di rumah sakit umum daerah (RSUD) Labuang Baji Sulsel dalam kondisi perdarahan aktif.

"Korban saat itu masih perdarahan aktif, sehingga diperiksa dokter dan dilakukan upaya untuk menghentikan perdarahan itu salah satunya kemarin korban harus ikut operasi, itu harus dijahit," ungkapnya

"Indikasi ada (dugaan pemaksaan) tetapi kan harus tunggu hasil visumnya. Namun tentu saja perlakuan (pelaku) yang dialami (korban) cukup berat sehingga membuat kondisi korban itu perdarahan," lanjutnya.

Baca Juga: Pelaku dan Korban Anak-Anak, Kasus Perkosaan di Jeneponto Pelik

4. Keadilan untuk korban

Polisi Tetapkan Seorang Anak di Jeneponto Tersangka PemerkosaanIlustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu lanjut Meisy, demi rasa keadilan bagi korban M dan perlindungannya, pihak UPT PPA Sulsel memastikan semua hak korban selama proses hukum akan dipenuhi.

"Hak korban untuk pemulihan kesehatan, pendampingan hukum, bagaimana untuk membantu keluarga korban mendampingi korban juga kami lakukan, juga didampingi oleh psikolog dan konselor," jelas Meisy.

Selain itu, untuk pemulihan korban M saat keluar dari rumah sakit, tim UPT PPA Sulsel juga telah menyediakan rumah aman untuk pemilihan yang dilakukan secara bertahap.

"Sesuai arahan dari ibu kadis juga, korban kan masih di rumah sakit tapi nanti kalau sudah bisa pulang itu korban kita arahkan ke rumah aman kami (PPA). Tentunya dari kejadian ini sekecil apapun untuk anak ini korban alami trauma," tambah Meisy.

Baca Juga: Polres Jeneponto Bungkam soal Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya