UMP Sulsel Naik 8,5 Persen Menjadi Rp3,1 Juta di Tahun 2020

Berlaku efektif per 1 Januari 2020

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2010. Kenaikan UMP ini telah diputuskan sebesar 8,51 persen.

Penentuan besaran UMP ini mengacu pada PP Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan yang didasarkan pada tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2019. Selain itu juga mengacu kepada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan nomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019.

"UMP Sulsel tahun 2019 ini sebesar Rp 2.860.382. Kenaikannya sebesar Rp 243.418 atau 8,51 persen. Dengan demikian, UMP Sulsel Tahun 2020 sebesar Rp 3.103.800," ujar Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat menetapkan UMP Sulsel 2020 di Kantor Gubernur, Jumat (1/11).

1. Nurdin minta pengusaha mematuhi ketentuan UMP

UMP Sulsel Naik 8,5 Persen Menjadi Rp3,1 Juta di Tahun 2020Humas Pemprov Sulsel

Nurdin mengatakan, besaran upah minimum provinsi di Sulawesi Selatan berlaku efektif per 1 Januari 2020 mendatang. Dia pun meminta kepada seluruh pengusaha untuk menaati besaran UMP yang telah ditetapkan.

"Semoga apa yang kita tetapkan ini dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja dan juga kita berharap dapat menjaga dan meningkatkan iklim investasi di daerah kita," ucap Nurdin.

2. Ada mekanisme soal sanksi bagi pengusaha yang tidak taat

UMP Sulsel Naik 8,5 Persen Menjadi Rp3,1 Juta di Tahun 2020(Para buruh pabrlik rokok yang ada di Kudus) IDN Times/Aji

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinakertrans) Sulawesi Selatan, Agustinus Appang mengatakan, persoalan sanksi bagi pengusaha yang tidak taat pada keputusan terkait upah minimum sudah diatur melalui mekanisme tersendiri.

"Tentu kita berharap tidak ada perusahaan yang tidak taat terhadap keputusan ini. Dan tentu saja kalau kita bicara sanksi ada mekanisme," kata Agustinus.

Dia menambahkan, apabila ada karyawan sebuah perusahaan yang melaporkan menerima upah di bawah UMP, maka penanganan akan dilakukan oleh pihak Disnaker, khususnya di bidang pengawasan.

"Tentu akan kita lakukan investigasi dan sebagainya," imbuhnya.

Baca Juga: Nih Daftar UMP Terbaru 34 Provinsi, Sulawesi Selatan Berapa? 

3. Disnaker fokus sosialisasi

UMP Sulsel Naik 8,5 Persen Menjadi Rp3,1 Juta di Tahun 2020swedishnomad.com

Agustinus berharap, setiap perusahaan dengan klasifikasinya masing-masing bisa membayar karyawannya sesuai dengan kemampuan usahanya. Dengan begitu, menurut dia, karyawan tidak perlu khawatir terkait dengan jaminan sosial yang tidak tertutupi karena ketidakmampuan perusahaan membayar UMP.

"Saya kira ini salah satu menjadi poin penting untuk perjuangan Provinsi Sulsel ke depan. Mudah-mudahan bisa terakomodir di dalam perubahan regulasi," katanya.

Lebih jauh Agustinus mengatakan bahwa pihaknya akan fokus melakukan sosialisasi terkait penerapan UMP yang baru saja ditetapkan itu.

"Setelah pengumuman hari ini, satu dua bulan ke depan tentu kita akan lakukan sosialisasi."

Baca Juga: Tahun 2020, Upah Minimum Sulsel Naik Rp200 Ribu

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya