Syarat Penerima Dana Hibah Pariwisata, Rp48,8 Miliar untuk Makassar

Dana hibah bantu industri pariwisata yang terdampak COVID-19

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bersiap menyalurkan dana hibah pariwisata untuk para pengusaha hotel dan restoran yang terdampak pandemik COVID-19.

Dasar pelaksanaan dana hibah ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/MK07/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Pengelolaan Dana Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan pandemik COVID-19 dan dampak akibat pandemik COVID-19. 

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid, mengatakan pihaknya masih mendata dan melakukan verifikasi calon penerima dana hibah pariwisata itu. Sejauh ini, hotel yang didata sebanyak 400 lebih, sedangkan restoran 300 lebih. 
 
"Tapi kita belum verifikasi semua karena belum mendaftar semua," kata Maya, sapaannya, usai konferensi pers terkait hal tersebut di Kantor Dinas Pariwisata Kota Makassar, Senin (16/11/2020).

1. Membantu industri hotel dan restoran yang terdampak COVID-19

Syarat Penerima Dana Hibah Pariwisata, Rp48,8 Miliar untuk MakassarSebuah hotel tutup sementara akibat wabah COVID-19 (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Tujuan dana hibah ini adalah untuk membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery akibat COVID-19.

Maya mengatakan, pihaknya akan membentuk tim pendukung yang beranggotakan Dinas Pariwisata, Bapenda, Inspektorat, dan PHRI untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait penyaluran dana hibah pariwisata. Selain itu, Dinas Pariwisata juga meminta bantuan dari Polrestabes dan Kejaksaan untuk mengevaluasi semua usulan hotel yang masuk dalam program dana hibah ini. 

"Kami menekankan jangan pakai calo. Karena sepanjang semua sesuai persyaratan pasti akan dapat, tidak perlu pakai calo dan sebagainya," kata Maya. 

Maya mengingatkan agar calon penerima hibah berhati-hati terhadap potensi terjadinya percaloan pengurusan berkas usulan. "Sepanjang semua sudah selesai Insyaallah pasti dapat."

2. Pengusaha harus membawa bukti pembayaran pajak 2019

Syarat Penerima Dana Hibah Pariwisata, Rp48,8 Miliar untuk MakassarIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Maya menyebutkan pengusaha hotel dan restoran nantinya harus membawa bukti pembayaran pajak daerah tahun 2019. Bukti itu akan diverifikasi oleh Bapenda. Lalu Inspektorat memeriksa apakah sudah sesuai persyaratan atau belum. 

PHRI sebagai pengusaha hotel dan restoran tentu akan menjadi saksi. Polrestabes dan Kejaksaan juga dilibatkan dalam verifikasi ini dari awal agar dana hibah tidak salah sasaran. 

"Dana yang diterima masing-masing tergantung dari pajaknya yang mereka bayar selama Januari - Desember 2019, ada perhitungannya dari Bapenda. Jadi lain-lain setiap hotel," kata Mata. 

Namun yang paling penting, kata Maya, pengusaha pariwisata harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). 

"Jangan baru mengurus TDUP sekarang karena pasti tidak akan diloloskan," kata Maya.

3. Penyaluran dilakukan secara bertahap

Syarat Penerima Dana Hibah Pariwisata, Rp48,8 Miliar untuk MakassarIDN Times/Reza Iqbal

Maya menjelaskan penyaluran akan dilakukan bertahap. Tahap pertama disalurkan pada 24 November 2020 dan tahap kedua pada 23 Desember 2020. Dengan demikian ada dua kali tahap pencairan. 

"Jadi sampai 24 November kita lihat berapa, kita usulkan. Yang terlambat masih ada kesempatan sampai 23 Desember," kata Maya.

Total anggaran yang akan disalurkan kepada para pengusaha hotel dan restoran di Kota Makassar adalah sebesar Rp48,8 miliar. 

"70 persen dari situ untuk hotel restoran kurang lebih Rp 34 miliar. Sedangkan 30 persen digunakan untuk sosialisasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety dan Enviroment)," kata Maya. 

Baca Juga: Pemkot Makassar Beri Lampu Hijau Pernikahan di Hotel

4. Penyerahan dokumen paling lambat 27 November 2020

Syarat Penerima Dana Hibah Pariwisata, Rp48,8 Miliar untuk MakassarIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun kelengkapan dokumen dana hibah yaitu nama dan alamat perusahaan, nomor rekening dan NPWP perusahaan, surat izin usaha pariwisata/tanda daftar usaha pariwisata, surat pernyataan hotel dan restoran masih beroperasi oleh pemilik usaha, dan bukti pembayaran pajak 2019.

Untuk kriteria penerima dana hibah antara lain yakni sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah. Selanjutnya, usaha tersebut masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pada bulan Agustus 2020.

Kemudian, memiliki perizinan berusaha yaitu TDUP yang masih berlaku. Terakhir, membayarkan dan memiliki bukti pembayaran pajak hotel pajak restoran (PHPR) tahun 2019.

Semua dokumen sudah harus diserahkan hingga batas akhir yaitu 27 November 2020.

Baca Juga: Libur Panjang, Okupansi Hotel di Makassar Malah Anjlok

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya