Status ASN Pejabat Makassar Tersangka Narkoba Diberhentikan Sementara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Empat pejabat Pemerintah Kota Makassar berstatus tersangka kasus narkoba, resmi diberhentikan sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengaku telah menandatangani SK pencopotan jabatan sekaligus pemberhentian sementara bagi empat orang tersebut.
"Sudah ditandatangani. Perintah KASN juga sudah ada," kata Danny kepada wartawan di Balai Kota Makassar, Kamis (6/5/2021).
1. Salah satu pejabat yang dicopot yaitu Asisten I Pemkot Makassar
ASN yang diberhentikan dan dicopot dari jabatannya karena narkoba hanya tiga orang. Mereka adalah M Sabri sebagai Asisten I Pemkot Makassar, Muhammad Yaman sebagai Kabag Pemberdayaan Masyarakat, dan Irwan Muladi sebagai Kabid Dinas Kearsipan.
Sementara satu orang lainnya tidak memegang jabatan, yaitu Syafruddin hanya menerima pemberhentian sementara sebagai ASN.
2. Belum ada pejabat pengganti
Danny mengatakan belum ada pejabat pengganti untuk mereka. Penunjukan pejabat pengganti akan dilakukan bersamaan dengan resetting birokrasi.
"Belum ada. Sekalian mi resetting. Karena saya kemarin dapat kabar ada perubahan tatanan dinas-dinas, bidang, semua, dari Menpan. Sebentar malam saya rapat jadi sekalian mi resetting, sekaligus organisasi baru," jelas Danny.
Baca Juga: 4 Pejabat Pemkot Makassar Kompak Patungan Beli dan Konsumsi Sabu
3. Pemkot tidak berikan pendampingan hukum
Sebelumnya, Danny memastikan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada empat ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Pasalnya, kasus hukum yang menjerat bawahannya itu menjadi risiko pribadi.
"Tidak. Ini urusan pribadi. Masa orang narkoba mau dibela. Ini tidak ada hubungannya dengan urusan kerja. Semua yang menyangkut pembelaan itu kalau ada urusan kerja. Korupsi dan narkoba itu tidak dibela," tegasnya.
Baca Juga: Urine Positif Sabu, 4 Pejabat Pemkot Makassar Jadi Tersangka