Plt Gubernur Sulsel Belum Tunjuk Pelaksana Tugas Kadis PUTR

Sementara dijabat pelaksana harian

Makassar, IDN Times - Plt Gubernur Sulawesi Selatan  Andi Sudirman Sulaiman menyatakan belum menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Pada 30 Agustus 2021 lalu, Rudy Djamaluddin mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dinas PUTR Sulsel. Karena itu, jabatan tersebut kini sedang lowong.

"Plh dulu untuk harian, (soal Plt) tunggu BKD (Badan Kepegawaian Daerah) saja," kata Sudirman di Monumen Mandala Makassar, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga: Rudy Djamaluddin Mundur dari Jabatan Kepala Dinas PUTR Sulsel

1. Sudirman sebut pengunduran diri Rudy normal

Plt Gubernur Sulsel Belum Tunjuk Pelaksana Tugas Kadis PUTRPlt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. IDN Times/Asrhawi Muin

Menurut Sudirman, pengunduran diri Rudy adalah hal yang wajar dalam pemerintahan. Apalagi alasan Rudy mundur karena status kepegawaian ganda sehingga harus memilih antara Pemprov atau Universitas Hasanuddin, tempat dia berstatus sebagai dosen.

"Sebenernya kemarin BKD bersurat (ke kampus) bahwa memang saat ini aturan berlaku sistem kepegawaian harus di satu tempat seharusnya. Karena supaya konsentrasi lebih kuat," kata Sudirman.

Status kepegawaian ganda kini tidak lagi dibolehkan. Hal ini telah diatur dalam Permenpan-RB Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah dan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

2. Pelaksana tugas Kadis PUTR akan ditunjuk dari internal

Plt Gubernur Sulsel Belum Tunjuk Pelaksana Tugas Kadis PUTRKepala Dinas PUTR Sulsel, Rudy Djamaluddin. IDN Times/Asrhawi Muin

Sementara itu, Kepala BKD Sulsel Imran Jauzi mengatakan segera menyurat ke Kemendagri untuk proses pemberhentian Rudy Djamaluddin termasuk mengusulkan penggantinya sebagai pelaksana tugas.

"Sementara kami tunggu untuk kami proses sesuai arahannya pimpinan dan sesuai regulasi yang ada yaitu bahwa kami harus minta izin ke Kemendagri," kata Imran.

Imran menyebut jabatan Plt Kadis PUTR bisa saja diduduki oleh pejabat internal dinas tersebut yang memenuhi syarat. 

"Bisa sekretaris, bisa kepala bidang yang memenuhi syarat, atau eksternal yang latar belakang di sana," kata Imran.

3. BKD sebut Rudy sudah lama ingin mundur

Plt Gubernur Sulsel Belum Tunjuk Pelaksana Tugas Kadis PUTRKepala BKD Sulsel Imran Jauzi. IDN Times/Asrhawi Muin

Imran juga mengatakan bahwa Rudy memang telah lama ingin mundur dari Pemprov Sulsel. Dia kemudian mengajukan pindah ke Universitas Hasanuddin.

"Dia (Rudy) memilih Unhas, lama mi dia diminta kembali. Jadi ini tidak ada kaitannya dengan kasus-kasus yang ada," katanya. 

Kasus yang dimaksud adalah dugaan suap proyek infrastruktur yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.

Sebelumnya, juga beredar kabar bahwa Pemprov akan menggelar mutasi pada 12 pejabat eselon II di mana nama Rudy termasuk di antaranya. Hal ini pun dikaitkan dengan pengunduran diri Rudy yang terkesan tiba-tiba.

Baca Juga: Kepala Dinas PU Sulsel Mundur, BKD Sebut Tak Terkait Kasus Suap Proyek

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya