Pemkot Makassar Buka Seleksi Kepala Sekolah, PPPK Bisa Daftar

Simak syarat dan tahapan seleksinya di sini

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar membuka pendaftaran asesmen untuk kepala sekolah pada bulan Oktober 2022. Seleksi untuk posisi 314 kepala SD dan 55 kepala SMP telah diumumkan melalui laman resmi asesmenkepsek.makassarkota.go.id.

Meski sudah diumumkan, calon peserta baru bisa mendaftar pada 11 Oktober 2022 pukul 20.00 WITA. Proses pengunggahan dokumen administrasi akan berlangsung pada 11-21 Oktober 2022.

"Timsel akan langsung melakukan verifikasi berkas calon peserta asesmen yang masuk," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: 17 Kantor Lurah di Makassar Pindah ke Kontainer Makassar Recover

1. Pemkot bentuk tim pertimbangan seleksi

Pemkot Makassar Buka Seleksi Kepala Sekolah, PPPK Bisa DaftarIlustrasi seleksi. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo).

Pemkot Makassar pun telah membentuk tim pertimbangan seleksi yang diketuai Sekertaris Daerah Kota Makassar, M Ansar. Tim ini dibentuk berdasarkan SK Wali Kota Nomor 2652/420.05 tahun 2022. 

Tim bertanggung jawab mendata guru termasuk menyampaikan hasil rekomendasi calon kepala sekolah kepada Wali Kota Makassar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pada tahap uji publik, tim pertimbangan asesmen akan membuat nomor untuk layanan pengaduan. Setelah itu, pengaduan akan dibahas dan menjadi bahan evaluasi untuk tim. 

2. Guru PPPK juga boleh daftar

Pemkot Makassar Buka Seleksi Kepala Sekolah, PPPK Bisa DaftarIlustrasi seleksi. (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Asesmen ini tak hanya diperuntukkan bagi guru PNS saja. Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga diperkenankan mendaftar.

Muhyiddin mengatakan guru PPPK boleh mendaftar selama dia memenuhi syarat. Pasalnya guru berstatus PPPK juga merupakan bagian dari ASN.

"Karena dia kan ASN juga. Artinya kalau memenuhi syarat boleh selama ikut tahapannya. Kalau lolos administrasi berarti dia boleh ikut seleksi," katanya.

3. Tahapan asesmen

Pemkot Makassar Buka Seleksi Kepala Sekolah, PPPK Bisa DaftarIlustrasi tes sekolah kedinasan (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Adapun tahapan assesment calon kepala sekolah yaitu 

Pengumuman : 3 Oktober 2022

Unggah dokumen administrasi : 11-21 Oktober 2022

Verifikasi administrasi : 11-21 Oktober 2022

Pengumuman hasil verifikasi administrasi : 24 Oktober 2022

Pelaksanaan CAT : 1-2 November 2022

Uji Publik : 3-8 November 2022

Wawancara : 11-16 November 2022

Penyampaian hasil penilaian kepada pejabat pembina kepegawaian Kota Makassar : 20 November 2022

4. Syarat asesmen

Pemkot Makassar Buka Seleksi Kepala Sekolah, PPPK Bisa DaftarAntara Foto/Adeng Bustomi

Syarat seleksi asesmen kepala sekolah sebagai berikut. 

1. Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Makassar

2. Usia paling tinggi 56 tahun pada tanggal penugasan bagi pelamar yang tidak sedang menjabat sebagai kepala sekolah atau usia paling tinggi 59 tahun 1 bulan atau 11 bulan sebelum pensiun bagi yang sedang menjabat kepala sekolah defenitif 

3. Mengajukan surat lamaran bermaterai 10.000 dan pendaftaran yang ditujukan kepada Tim Pertimbangan Asesmen Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Kota Makassar 

4. Memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Penata Muda Tingkat I Golongan III/Ь bagi PNS dan/atau jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

5. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV)

6. Memiliki sertifikat pendidik

7. Memiliki sertifikat Guru Penggerak dan/atau Sertifikat Calon Kepala Sekolah

8. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian

9. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan (SK dilampirkan)

10. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

11. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

12. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana

Baca Juga: Melestarikan Budaya Bugis-Makassar dalam Motif Batik Lontara

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya