Ombudsman Makassar Ungkap Dugaan Kecurangan PPDB Online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ombudsman Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menerima berbagai laporan terkait proses penerimaan peserta Didik baru (PPDB) yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kota Makassar sejak 1 Juli 2020.
Kepala Ombudsman Kota Makassar, Andi Ihwan Patiroy mengatakan pihaknya menemukan adanya kekurangan dan potensi kecurangan yang merugikan masyarakat. Selain itu ada pula yang merugikan pihak pelaksana dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan.
"Sebagaimana yang tertuang di juknis PPDB 2020 tentang penerimaan peserta melalui sistem daring ini menemui banyak kendala, salah satunya adalah jaringan dan sistem informasi," ujar Ihwan di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (18/8/2020).
1. Kecurangan paling banyak pada pendaftaran, pengumuman dan pendaftaran ulang
Ihwan mengungkapkan pihaknya telah membentuk Tim Khusus Pengawasan PPDB untuk mengawasi proses PPDB secara langsung di Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar. Di sana, Ombudsman menemukan banyaknya kekurangan serta celah kecurangan yang terjadi dalam teknis pelaksanaan PPDB.
Celah kecurangan itu paling banyak ditemukan pada proses pendaftaran, pengumuman, dan pendaftaran ulang. Tim yang turun setiap harinya mengawal operator serta calon orangtua siswa yang kesulitan dalam mengakses server PPDB yang telah disediakan.
Adapun masalah yang menjadi temuan timsus pada PPDB adalah adanya ketidaksesuaian aturan yang ditemukan, ketidaksesuaian data yang disajikan dalam pendaftaran calon siswa, serta kurangnya sosialisasi terhadap sistem aplikasi dalam PPDB.
"Selanjutnya, kurangnya integrasi sistem pada instansi terkait yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB. Lalu, pengabaian protokoler kesehatan dalam pelaksanaan PPDB di tengah pandemik COVID-19," ungkapnya.
2. Ombudsman Makassar terima banyak laporan warga
Selain itu, ada juga laporan-laporan warga lainnya terkait pelaksanaan PPDB Kota Makassar. Salah satu laporan warga yaitu nama hilang pada saat pengumuman akhir di jalur zonasi dan digantikan oleh orang lain.
Ada juga warga yang melapor karena tidak lulus padahal skornya lebih tinggi sedangkan lain yang lebih rendah justru lulus. Menurut Ihwan, masih banyak laporan yang lain yang diterima Ombudsman Kota Makassar.
"Ada aduan masyarakat terkait pergeseran titik koordinat lintang bujur, termasuk pembukaan pendaftaran sebelum waktunya. Intinya total aduan itu ada puluhan," sebutnya.
Baca Juga: Makassar Buka PPDB SD dan SMP via Online Mulai 20 Juni
3. Ombudsman bakal evaluasi Dinas Pendidikan
Masalah-masalah utama itu dihimpun selama pengawasan oleh Timsus OKM hingga hari ini. Fokus utama dari pengawasan itu ditetapkan sebagai upaya perbaikan dalam pelaksanaan PPDB.
Berdasarkan temuan-temuan itu, Ombudsman Kota Makassar pun melakukan sejumlah upaya perbaikan termasuk evaluasi terhadap panitia PPDB yang ditugaskan untuk menjalankan proses PPDB sejak dibukanya pendaftaran hingga tahap pendaftaran ulang.
"Selain itu juga melakukan perubahan data melalui validasi data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendapatkan data terbaru kependudukan peserta didik," kata Ihwan.
Baca Juga: PPDB Makassar Diprotes: Masa Lokasi Rumah Saya di Samudera Atlantik?