Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi Corona Terancam Dipidana

Makassar, IDN Times - Meluasnya penyebaran virus Corona atau COVID-19 membuat masyarakat yang hendak melaksanakan hajatan seperti pernikahan harus bersabar. Pasalnya, acara semacam itu tentu akan dihadiri oleh banyak orang.
Di sisi lain, pemerintah telah berulang kali menegaskan agar masyarakat untuk sementara waktu tinggal di rumah saja demi memutus rantai penyebaran virus Corona. Jika nekat melakukannya, maka ada ancaman pidana yang siap menanti.
Hal ini berlaku menyusul diterbitkannya Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis yaitu Mak/2/III/2020 yang menyatakan akan menindak tegas pihak yang tetap nekat membuat acara atau melibatkan banyak orang di tengah wabah COVID-19.
Dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar masyarakat menghentikan sementara segala kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan pribadi.
Termasuk kegiatan berupa seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazaar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga.
Baca Juga: COVID-19: Dua Mal Jusuf Kalla di Makassar Tutup Sementara
1. Akan dibubarkan bila terdapat kerumunan
Soal maklumat Kapolri, Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb menyatakan dengan hal tersebut dan akan menindaklanjutinya. Dia mengatakan, orang yang menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi Corona dapat dipidana karena sengaja mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.
“Siapa pun yang melaksanakan acara kerumunan, akan langsung pidana. Pihak Satpol dan Kepolisian akan melakukan pembubaran bila ada tempat kerumunan, termasuk acara pernikahan,” ujarnya, Selasa (24/3).
2. Iqbal minta warga mematuhi imbauan pemerintah
Sebelumnya, Iqbal Suhaeb telah berulang kali meminta kepada seluruh masyarakat Kota Makassar untuk menunda kegiatan yang bersifat massal. Karena hal itu dikhawatirkan akan berpotensi menjadi sarana penyebaran wabah COVID-19.
Untuk itu, ia kembali meminta agar masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah untuk menunda segala kegiatan yang melibatkan kerumunan banyak orang, termasuk pernikahan.
“Karena seluruh dunia pun melakukan hal yang sama,” katanya.
3. Terpaksa menunda pernikahan
Sementara itu, salah satu warga yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dalam waktu dekat terpaksa harus berbesar hati untuk menunda hari bahagianya itu.
Warga bernama Arya itu mengaku meski persiapan sudah hampir 100 persen, namun ia rela menunda acara pernikahannya demi keamanan keluarga dan kerabatnya.
"Kami memang sudah memutuskan untuk menunda sebelum ada kebijakan itu. Karena kami sadar bahwa virus ini bahaya untuk orang tua. Apalagi di Makassar sudah ada kasus positif. Jadi dari pihak keluarga sepakat untuk menunda,” katanya.
Baca Juga: Kapolda dan Ustaz Keliling Kota Makassar Imbau Warga Cegah Corona