Dinkes Sulsel: Vaksinasi COVID-19 Dimulai Akhir Desember 2020 

Sulsel masih perlu tambahan ruang penyimpanan vaksin

Makassar, IDN Times - Masyarakat Sulawesi Selatan diharapkan lebih tenang menghadapi pandemik COVID-19. Pasalnya, akhir Desember tahun ini, vaksin virus corona dipastikan sudah tersedia.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ichsan Mustari usai mengikuti rakor rencana pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bersama sejumlah kementerian dan seluruh kepala daerah provinsi secara virtual pada Jumat, (27/11/2020)

“Sudah ada pertemuan tapi masih (membahas) secara umum, terutama bahwa direncanakan pemberian vaksin di akhir Desember 2020,” kata Ichsan.

1. Ada sejumlah tahap sebelum vaksinasi

Dinkes Sulsel: Vaksinasi COVID-19 Dimulai Akhir Desember 2020 Ilustrasi Vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Ichsan menyebutkan ada beberapa tahap yang harus dilaksanakan sebelum vaksinasi. Di antaranya menunggu Emergency Use Authorized atau izin yang bersifat sementara dari BPOM, penyediaan tempat penyimpanan vaksin dalam jumlah besar, hingga menetapkan jumlah vaksin yang diberikan bagi setiap daerah melalui jalur subsidi maupun jalur mandiri.

"Harus ada Use Emergency Authorized dari BPOM untuk menjamin keamanan vaksin, juga mengenai skema pemberian vaksin perlu dipersiapkan dengan matang, karena menurut para menteri ada dua kemungkinan model yang digunakan yakni skema pemerintah dan skema mandiri," jelas Ichsan.

2. Sulsel baru miliki satu ruangan penyimpanan vaksin atau cold room

Dinkes Sulsel: Vaksinasi COVID-19 Dimulai Akhir Desember 2020 Ilustrasi Vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Sejauh ini, kata Ichsan, Sulsel baru memiliki satu buah cold room yang dapat digunakan sebagai fasilitas penyimpanan vaksin. Dengan demikian, masih perlu tambahan jelang proses vaksinasi.

"Kita masih butuh satu cold room," jelasnya.

Sebagai informasi, pemberian vaksin diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, pelayan publik, dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS. Dinas Kesehatan Sulsel juga masih sementara mendata jumlah orang yang akan menerima vaksin pertama.

Baca Juga: Waduh, Kasus COVID-19 Kembali Melonjak di Makassar, Apa Penyebabnya?

3. Kuota vaksin didasarkan pada jumlah kasus terkonfirmasi

Dinkes Sulsel: Vaksinasi COVID-19 Dimulai Akhir Desember 2020 Ilustrasi Vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun aturan penetapan jumlah kuota vaksin untuk setiap daerah didasarkan pada jumlah penduduk, jumlah kasus yang terkonfirmasi, jumlah komorbid dan akan dikomparasi dengan jumlah vaksin yang mungkin diberikan melalui jalur mandiri.

Strategi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan dilakukan melalui tiga tahap. Pertama, persiapan yang dimulai dari survei persepsi masyarakat atas pemberian vaksin, pendataan dan peningkatan kapasitas SDM, pendataan dan pemberian fasilitas kesehatan, penyiapan aspek regulasi, pengintegrasian sistem satu data hingga usulan kebutuhan anggaran.

Kedua, pelaksanaan meliputi aspek pendistribusian cold chain (lemari pendingin vaksin), distribusi vaksin dan logistik, standar pelayanan vaksinasi, standar manajemen limbah, dan penyediaan digital ticket dan pencatatan hasil vaksin.

Tahap ketiga adalah monitoring dan evaluasi berupa pencatatan laporan dan pemantauan.

Baca Juga: WHO Sebut Vaksin Tidak Cukup untuk Akhiri Pandemi COVID-19

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya