AMAN Sulsel Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sulawesi Selatan (AMAN Sulsel) mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Masyarakat Adat. Pasalnya, hak atas wilayah dan ruang hidup bagi masyarakat adat masih kerap diabaikan.
Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) AMAN Sulsel, Sardi Razak, mengatakan berbagai kasus terus-menerus menimpa masyarakat adat, akibat belum adanya peraturan perundang-undangan terkait pengakuan dan pemenuhan hak masyarakat adat.
Dia menyebutkan berbagai kasus yang dialami masyarakat adat di Sulsel. Di antaranya, konflik izin tambang dan hutan lindung di wilayah Adat Barambang Katute, penangkapan masyarakat adat Soppeng Turungan yang mengelola kebun sendiri, serta kriminalisasi terhadap 6 masyarakat adat Matteko yang melakukan kerja bakti.
"Hal tersebut masih menunjukkan adanya ancaman yang besar bagi masyarakat adat di wilayahnya sendiri," kata Sardi saat jumpa media memperingati Hari Kebangkitan Masyarakat Ada Nusantara ke-22 di Kafe Red Corner Makassar, Kamis (18/3/2021).
1. Ada kriteria khusus untuk masyarakat adat
Sardi mengatakan sebenarnya ada sekitar 250 komunitas adat saat ini yang terdaftar sebagai anggota AMAN Sulsel. Menurutnya, data ini akan bertambah terus karena masyarakat ada memiliki beberapa kriteria.
Dia menjelaskan yang dimaksud masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki asal usul yang jelas, wilayah adat, kelembagaan adat dan aturan adat. Jika itu semua terpenuhi maka kelompok masyarakat adat bisa menjadi bagian dari AMAN.
"Tapi juga tentu ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau kita cek itu semua maka itu bisa diakomodir sebagai pengakuan masyarakat adat. Masyarakat adat di Sulawesi Selatan," katanya.
Baca Juga: Emil Salim: Kita Butuh Investasi Tapi Jangan Hancurkan Masyarakat Adat
2. Penetapan hutan adat masih minim
AMAN mencatat luas wilayah adat yang telah dipetakan sebesar 467,598.43 hektare. Sementara hutan adat yang telah ditetapkan di Sulsel seluas 4.546,99 Ha. Namun itu dianggap hanya sebagian kecil dari wilayah adat.
Meski sejauh ini sudah ada 6 perda di Sulsel yang mengakomodir masyarakat adat, tapi itu masih dianggap belum bisa diimplementasikan secara maksimal. Karena itu, masyarakat adat akan tetap berjuang mendapatkan hak atas hutan adatnya.
"Saat ini penetapan hutan adat oleh KLHK di Sulsel masih minim. Dikarenakan beberapa kendala seperti masyarakat adat yang akan mengusulkan penetapan harus ditetapkan sebagai subjek hukum seperti Perda maupun SK Bupati/Wali kota," kata Sardi.
Baca Juga: Sosialisasi Pemilu, KPU Bulukumba Jamin Hak Pilih Warga Adat Kajang
3. Pemerintah didesak sahkan RUU Masyarakat Adat
Dengan demikian, RUU Masyarakat Adat pun diharapkan mampu menjadi jembatan penyelesaian regulasi sektoral demi mewujudkan masyarakat adat yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya.
Pemerintah daerah, menurut AMAN, dinilai lambat dalam mengimplementasikan Perda yang telah ditetapkan maupun inisiatif Perda terkait masyarakat adat. Belum lagi, banyaknya regulasi lintas sektoral juga masih menunjukaan minimnya implementasi di lapangan.
"Saat ini, dorongan agar DPR dan pemerintah segera mengesahkan draft RUU Masyarakat Hukum Adat terus bergulir. Meskipun konstitusi dan sejumlah UU telah menjamin hak masyarakat hukum adat, tapi praktik belum terpenuhi," kata Sardi.
Baca Juga: Masyarakat Adat Pamona di Luwu Timur Tergusur Kebun Sawit PTPN