Sepekan, Layanan e-KTP Makassar Masih Lumpuh

Kemendagri belum kembalikan akses terhadap data kependudukan

Makassar, IDN Times - Hingga Senin (26/8), Pemerintah Kota Makassar belum bisa mengakses Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kementerian Dalam Negeri. Akibatnya, masyarakat tidak bisa menerima pelayanan terkait data kependudukan, termasuk e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta 15 Kecamatan. 

Lumpuhnya layanan kependudukan di Makassar mulai ramai dibicarakan sejak Senin (19/8) pekan lalu. Namun hingga sepekan, kondisinya belum berubah. Diketahui, pemutusan akses sengaja dilakukan Kemendagri karena pelanggaran Pemerintah Kota Makassar dalam kebijakan mutasi pejabat Dinas Dukcapil.

"Masalah koneksi memang dari pusat. Kita perkirakan maksimal 15 hari, tapi kalau bisa le ih cepat tentu lebih baik," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar Nielma Palamba di Makassar, Senin (26/8).

1. Warga keluhkan urusan administrasi terhambat

Sepekan, Layanan e-KTP Makassar Masih Lumpuh(Ilustrasi eKTP) ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Senin (26/8), sejumlah warga Makassar yang mendatangi Kantor Dinas Dukcapil di Jalan Teduh Bersinar, harus pasrah karena tidak dapat dilayani. Pegawai kantor menempel pengumuman di pintu, yang menyatakan sistem masih non-aktif sampai waktu yang tidak ditentukan.

Salah seorang warga Kecamatan Rappocini, Husein, mengaku kecewa dengan kondisi ini. Dia berencana mengurus akta kelahiran untuk anaknya, namun gagal meski telah dua kali berkunjung ke Kantor Dinas Dukcapil.

"Katanya semuanya tidak bisa diakses, mulai e-KTP sampai kartu keluarga. Tapi tidak jelas juga sampai kapan," ucapnya.

2. Sekda janjikan pelayanan normal secepatnya

Sepekan, Layanan e-KTP Makassar Masih LumpuhIDN Times/Aan Pranata

Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Makassar M Ansar menyatakan telah diutus oleh Pj Wali Kota Iqbal Suhaeb untuk berkoordinasi dengan Kemendagri. Di sana, dia menjelaskan soal duduk persoalan mutasi di Makassar. Ansar menyebut bahwa Kemendagri sudah memahami kondisinya, sedangkan permasalahan segera diatasi.

Diketahui, Kemendagri menganggap Pj Wali Kota melanggar undang-undang tentang administrasi kependudukan. Itu terkait penggantian Kadis Dukcapil dari Aryati Puspasari kepada Nielma Palamba yang tanpa persetujuan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kadis saat ini dianggap tidak punya wewenang terhadap produk kependudukan, sehingga aksesnya ditutup.

"Insya Allah, insiden yang terjadi akan segera tertangani dan kembali berjalan normal seperti biasa," kata Ansar.

Baca Juga: Pemkot Makassar Janji Layanan Disdukcapil Segera Pulih

3. Wali Kota isyaratkan pengembalian kepala dinas yang lama

Sepekan, Layanan e-KTP Makassar Masih LumpuhIDN Times/Aan Pranata

Sebelumnya diberitakan, Pj Wali Kota Iqbal Suhaeb mengisyaratkan pengembalian posisi pejabat Kepala Dinas Dukcapil kepada Aryati Puspasari. Pengembalian itu setidaknya sampai Wali Kota mendapatkan izin mutasi kepada pejabat baru dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Menurut administrasi, harusnya yang lama dulu. Sesuai petunjuk dari Dirjen Dukcapil, (untuk mutasi) diajukan dulu secara resmi. Jadi sampai ada keputusan resmi, masih Bu Puspa," ucap Iqbal.

Baca Juga: Ombudsman: Pj Wali Kota Makassar Bisa Dinonaktifkan

Topik:

  • Aan Pranata
  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya