Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pansus Angket Butuh 10 Hari Dalami Materi Penyelidikan Gubernur

Kantor DPRD Sulsel. (IDN Times/Aan Pranata)

Makassar, IDN Times - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPRD Sulawesi Selatan segera menggelar rapat internal untuk memulai penyelidikan terhadap serangkaian dugaan pelanggaran Gubernur Nurdin Abdullah. Pada tahap awal, Pansus bakal mendalami materi penyelidikan.

Wakil Ketua Pansus angket Selle KS Dalle mengungkapkan, pada tahap awal 20 anggota pansus akan merangkul tim ahli untuk memetakan materi pokok angket. Dari pendalaman, akan terurai data dan informasi apa saja yang harus dipersiapkan, baik primer dan sekunder.

Berdasarkan pemetaan materi, Pansus kemudian menentukan siapa saja yang menjadi sumber informan, dan bagaimana cara penyelidikan. Termasuk juga penentuan siapa saja pihak terkait yang bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kira-kira tahapan pertama ini paling tidak sepekanlah. Paling lama sepuluh hari harus tuntas," kata Selle di Makassar, Sabtu (29/6).

1. Rapat internal mulai digelar Senin depan

unsplash.com/Joakim Honkasalo

Panitia khusus angket DPRD Sulsel resmi terbentuk pada Rabu (26/6). Pada pertemuan pertama di hari yang sama, para anggota menentukan pimpinan, dengan menunjuk legislator Golkar Kadir Halid sebagai ketua.

Selle mengatakan, Pansus kembali menggelar pertemuan kedua di DPRD Sulsel pada Senin (1/7). Pada rapat internal tersebut bakal dimulai pendalaman materi sekaligus pembagian kerja antar anggota Pansus.

"Kalau itu tuntas, tinggal memanggil, memeriksa. Karena polanya sudah ada, informasi dan data yang kita perlukan sudah jelas," kata Selle.

2. Kadir Halid isyaratkan pemanggilan 30 orang terkait

IDN Times/Aan Pranata

DPRD Sulsel menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Setidaknya ada lima materi pengajuan angket, yang secara garis besar diduga akibat adanya dualisme kepemimpinan di Pemerintah Provinsi.

Ketua Pansus angket Kadir Halid, sebelumnya menyebutkan, setidaknya ada 30 orang terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan selama penyelidikan. Jumlah itu belum termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, yang bakal dipanggil belakangan.

Pihak yang dipanggil, dianggap bisa menjelaskan soal berbagai dugaan pelanggaran Gubernur dan Wagub terhadap perundang-undangan. Misalnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Biro Hukum, Inspektorat, hingga ahli hukum tata negara.

"Untuk saat ini ada 30 nama. Tapi itu masih bisa bertambah, karena setiap anggota Pansus bisa mengusulkan pihak yang akan dipanggil," kata Kadir.

3. Pansus bisa panggil paksa gubernur

Dok. IDN Times/Istimewa

Keputusan menggunakan hak angket disetujui melalui rapat paripurna di Kantor DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (24/6). Rapat tersebut dihadiri 64 dari total 85 legislator. Empat legislator lain menyatakan tidak setuju dengan usulan tersebut. 

Panitia angket DPRD Sulsel akan bekerja selama 60 hari, sebelum bersikap melalui sebuah rekomendasi. Ketua DPRD Sulsel Moh Roem menjelaskan, panitia angket berhak meminta kehadiran gubernur dan wakil gubernur untuk dimintai keterangan. Demikian dengan juga pihak-pihak lain di pemerintahan maupun di luar, jika dibutuhkan. 

"Jadi panitia khusus bisa ketemu dengan pihak-pihak yang dibutuhkan untuk meminta penjelasan terhadap kebijakan gubernur. Juga bisa memanggil paksa gubernur," kata Roem usai rapat paripurna di DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (24/6).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us