Panitia Angket Pertaruhkan Kepercayaan Publik terhadap DPRD

Makassar, IDN Times - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) meminta panitia khusus angket di DPRD Sulsel agar bersikap konsisten dan terbuka dalam menyelidiki dugaan pelanggaran Gubernur Nurdin Abdullah. Kinerja panitia angket akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Direktur Kopel Indonesia Syamsuddin Alimsyah mengatakan, saat ini opini publik tentang hak angket DPRD tengah terbelah. Sebagian kalangan mendukung, namun sebagian lagi ragu dengan komitmen legislator karena dikhawatirkan ada kepentingan lain di belakangnya.
"Kepercayaan publik terhadap DPRD akan terjawab di cara kerja pansus. Maka kami meminta mereka konsisten menggelar rapat-rapat secara terbuka. Sekali saja rapat digelar tertutup, maka kepercayaan publik akan menurun," kata Syam di Makassar, Jumat (28/6).
1. Kopel bentuk dua tim pemantau

Seiring bekerjanya pansus angket DPRD Sulsel, Kopel membentuk dua tim pengawas. Satu tim bertugas memantau substansi materi penyelidikan pansus terhadap Pemprov Sulsel. Satu lagi tim advokasi, yang mengikuti setiap perkembangan dan agenda-agenda pansus.
Syam menjelaskan, lewat tim pemantau ini pihaknya ingin memberikan informasi sekaligus pembelajaran terhadap masyarakat. Dari sana, publik bisa menarik kesimpulan tentang upaya pansus menjawab berbagai dugaan pelanggaran di Pemprov.
"Semua mata warga Sulsel akan tertuju ke sana (DPRD). Makanya kita berharap tidak ada yang dirahasiakan. Semuanya disampaikan kepada publik, supaya tidak ada kesan main-main atau seperti tudingan lain," ucap Syam.
2. Pemakzulan bisa saja terjadi, meski prosesnya panjang

Syam menekankan bahwa hak angket merupakan hak istimewa DPRD yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lewat penyelidikan, DPRD berwenang menelusuri apa-apa saja yang menjadi keresahan publik terhadap lembaga eksekutif.
Dia mencontohkan dugaan mutasi PNS di lingkup Pemerintah Provinsi yang dilakukan secara suka atau tidak suka. Demikian pula dengan kontroversi Surat Keputusan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman melantik 193 pejabat, yang dinilai melampaui wewenang Gubernur.
"Endingnya, paling tidak berujung rekomendasi kepada Pemprov untuk perbaikan kebijakan. Pemakzulan terlalu jauh, tapi bisa saja terjadi jika gubernur tidak berhati-hati. Jika menemukan pelanggaran, DPRD bisa menyatakan pendapat pemakzulan," Syam melanjutkan.
3. Pansus angket segera gelar penyelidikan

Panitia khusus angket DPRD Sulsel resmi terbentuk Rabu (26/6) lalu. Legislator Golkar Kadir Halid dipilih sebagai ketua pansus, yang beranggotakan 20 legislator lintas fraksi. Pansus akan bekerja maksimal 60 hari untuk mengeluarkan rekomendasi terhadap berbagai dugaan pelanggaran di Pemprov.
Hak angket DPRD Sulsel bergulir setelah 46 inisiator mengusulkan dokumen pengajuan. Dewan mengajukan setidaknya lima materi dugaan pelanggaran Gubernur terhadap aturan perundang-undangan. Antara lain pelantikan 190 lebih pejabat yang diduga tak sesuai prosedur, serta realisasi APBD yang tidak efektif.
Selle mengatakan, dugaan yang terungkap dalam lima poin materi masih berupa indikasi awal. Hal itu yang akan dibuktikan lewat panitia angket, dengan memanggil pihak-pihak yang berkepentingan, baik di pemerintahan maupun di lembaga lain.
"Sekarang bagaimana membuktikan dugaan itu, benar atau tidak. Bagaimana menelisik, itulah diberi waktu 60 hari," kata anggota pansus, Selle KS Dalle.