KPU Sulsel Minta Parpol Tidak Calonkan Bekas Napi Korupsi di Pilkada

Parpol diminta membuat semacam pakta integritas

Makassar, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi meniadakan larangan bagi bekas narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Soal itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang revisi aturan pencalonan di pilkada.

Meski begitu, KPU Sulawesi Selatan tetap berupaya agar tidak ada eks koruptor yang mencalonkan diri. Salah satu upayanya adalah mengajak partai politik agar mengusung atau mendukung calon yang bukan mantan terpidana korupsi.

“Partai politik akan diminta membuat semacam pakta integritas untuk tidak akan mencalonkan mantan napi korupsi di pilkada,” kata Anggota KPU Sulsel Asram Jaya di Makassar, Minggu (8/12).

1. Peraturan KPU tetap singgung soal eks napi korupsi

KPU Sulsel Minta Parpol Tidak Calonkan Bekas Napi Korupsi di PilkadaIlustrasi pilkada serentak. IDN Times/Sukma Shakti

Meski tak ada larangan, KPU tetap menyinggung soal pencalonan eks terpidana korupsi di pilkada. Soal itu antara lain tertuang dalam Peraturan KPU 18/2019, khususnya pada Pasal 3A ayat (3) dan (4).

Pasal 3A ayat (3) berbunyi, "Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.”

Lalu pada Pasal 3A ayat (4) berbunyi, "Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.”

2. Tidak ada dampak hukum pencalonan eks koruptor

KPU Sulsel Minta Parpol Tidak Calonkan Bekas Napi Korupsi di PilkadaAnggota KPU Sulsel Asram Jaya. IDN Times / Aan Pranata

Asram mengatakan, KPU sebatas mengimbau parpol agar tidak mencalonkan eks napi koruptor di pilkada mendatang. Jika parpol tidak mematuhi, KPU tidak punya kewenangan bertindak.

“Jika partai tetap mencalonkan eks koruptor, tidak akan membawa dampak hukum apa pun,” ucap Asram.

3. Eks napi wajib mengemukakan statusnya ke publik

KPU Sulsel Minta Parpol Tidak Calonkan Bekas Napi Korupsi di PilkadaIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Aturan tentang syarat pencalonan di pilkada diatur pada Pasal 4 PKPU 19/2018. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/ atau wali kota dan wakil wali kota dengan memenuhi sejumlah persyaratan lewat sejumlah ayat.

Di dalam ayat g dan h hanya tertulis larangan bagi eks napi kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. 

"Bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang," demikian isi ayat g. 

"Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak," demikian isi ayat h.

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya