KPU Makassar Tetapkan Daftar Caleg Sementara

Ada 751 bacaleg dari 17 parpol yang memenuhi persyaratan

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Jumat (18/8/2023), menetapkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif untuk DPRD Kota. Daftarnya akan diumumkan besok, Sabtu (19/8/2023).

Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan Gunawan Mashar mengatakan, ada 751 bacaleg yang dari 17 partai yang mengajukan, dimasukkan dalam DCS. Bacaleg terdiri dari 482 laki-laki dan 269 perempuan.

"Bacaleg yang masuk dalam DCS adalah bacaleg yang persyaratan dokumennya memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan," kata Gunawan dalam keterangannya, Jumat.

Baca Juga: Hasil Vermin Perbaikan, KPU Makassar Catat 173 Bakal Caleg Diganti

1. Sebanyak 64 bacaleg dinyatakan TMS

KPU Makassar Tetapkan Daftar Caleg Sementara(IDN Times/Sukma Shakti)

Pada masa pencermatan penyusunan DCS,  ada 815 bacaleg yang diajukan oleh partai politik. KPU akhirnya menetapkan 64 bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).

Dari 64 orang TMS, 63 di antaranya TMS karena dokumennya tidak memenuhi persyaratan. Satu orang dicoret partai untuk menyeimbangkan persentase perempuan di daerah pemilihannya.

2. Rincian hasil pencermatan DCS KPU Makassar

KPU Makassar Tetapkan Daftar Caleg SementaraIlustrasi dokumen parpol (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Berikut rincian hasil pencermatan KPU Makassar terhadap daftar bacaleg yang diajukan partai politik:

1. PKB
MS: 50
TMS: 0

2. Partai Gerindra
MS: 50
TMS: 0

3. PDI Perjuangan
MS: 50
TMS:

4. Partai Golkar
MS: 50
TMS: 0

5. Partai Nasdem
MS: 50
TMS: 0

6. Partai Buruh
MS: 26
TMS: 17

7. Partai Gelora
MS: 50
TMS: 0

8. PKS
MS: 50
TMS: 0

9. PKN
MS: 7
TMS: 28

10. Partai Hanura
MS: 44
TMS: 6

11. PAN
MS: 50
TMS: 0

12. PBB
MS: 25
TMS: 12

13. Partai Demokrat
MS: 50
TMS: 0

14. PSI
MS: 49
TMS: 1

15. Partai Perindo
MS: 50
TMS: 0

16. PPP
MS: 50
TMS: 0

24. Partai Ummat
MS: 50
TMS: 0

3. Parpol ramai-ramai ganti bacaleg

KPU Makassar Tetapkan Daftar Caleg SementaraIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Makassar ramai-ramai mengganti bakal calon anggota legislatif (bakal caleg) yang didaftarkannya pada masa pengajuan perbaikan. Ratusan bacaleg yang telah diajukan akhirnya diganti.

"Dari hasil vermin perbaikan, diketahui bahwa ada sekitar 173 penggantian bacaleg yang dilakukan oleh 17 partai politik di masa pengajuan perbaikan," kata Gunawan, Kamis (3/8/2023).

Gunawan menyebutkan dari jumlah 173 bacaleg yang diganti,  sebanyak 78 orang di antaranya diganti karena mengundurkan diri. Ada juga sebanyak 95 orang yang memang sengaja diganti oleh partai politik.

"Selain itu, jumlah keseluruhan bacaleg yang diajukan pada pengajuan pertama 829 orang, pada masa pengajuan perbaikan berkurang menjadi 816 orang," kata Gunawan.

Baca Juga: KPU Makassar Sosialisasi Pemilu 2024 di Kampung Nelayan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya