Hafal 10 Juz Alquran, Bebas Pilih SMA/SMK Negeri di Sulsel

Mendapat ruang lewat jalur prestasi

Makassar, IDN Times - Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan kuota lima persen bagi jalur prestasi, dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri tahun 2019. Jalur ini, antara lain terbuka bagi calon peserta didik penghafal Alquran atau hafiz.

Ketua Panitia PPDB Sulsel, Sabri mengatakan, untuk menempuh jalur prestasi, pendaftar mesti menghafal setidaknya sepuluh juz Alquran. Proses pendaftarannya juga tersedia melalui dalam jaringan atau online, dengan situs ppdbsulsel.epanrita.net. Pendaftaran dibuka sejak 17 hingga 21 Juni 2019.

“Untuk jalur prestasi penghafal Alquran harus ada keterangan dari lembaga terkait,” kata Sabri di Makassar, Selasa (18/6).

Baca Juga: Pakaian Mewah dan Pin Emas untuk Legislator Sulsel Disebut Pemborosan 

1. Jalur hafiz terbuka di seluruh daerah Sulsel

Hafal 10 Juz Alquran, Bebas Pilih SMA/SMK Negeri di SulselIDN Times/Aan Pranata

Sabri menyatakan jalur prestasi bagi hafiz mulai dibuka pada PPDB tahun ini. Diharapkan, kebijakan ini dapat memacu siswa agar lebih termotivasi menghafal Alquran. 

Jalur prestasi bagi penghafal Alquran dibuka untuk 24 kabupaten/kota di Sulsel. “Siswa pendaftar bisa memilih di mana pun mereka ingin bersekolah, baik SMA maupun SMK,” ucap Sabri.

2. Jalur zonasi dibuka pekan depan

Hafal 10 Juz Alquran, Bebas Pilih SMA/SMK Negeri di SulselIDN Times/Muhamad Iqbal

Selain jalur prestasi, Dinas Pendidikan Sulsel menyediakan jalur PPDB berbasis zonasi, yang bakal dibuka 24-28 Juni 2019. Jalur ini tersedia bagi calon peserta didik baru berdasarkan zona tempat tinggal dan lokasi sekolah yang diatur oleh pemerintah daerah. Pendaftaran juga tersedia melalui jalur daring pada laman ppdbsulsel.epanrita.net

Jalur zonasi, dibuktikan dengan kartu keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Jika pemeringkatan jarak rumah ke sekolah sama, maka penentuan peringkat didasarkan pada total nilai ujian nasional. Sedangkan jika nilai UN sama, maka diprioritaskan peserta yang mendaftar lebih awal.

3. Berikut syarat-syarat bagi calon peserta didik SMA dan SMK di Sulsel

Hafal 10 Juz Alquran, Bebas Pilih SMA/SMK Negeri di SulselIDN Times/Nugroho Adi Purwoko

Dinas Pendidikan Sulsel menentukan sejumlah persyaratan bagi calon peserta didik baru SMA dan SMK. Berikut di antaranya:

Sekolah Menengah Atas (SMA)

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2019, di buktikan dengan Akta Kelahiran.

2. Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

3. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

4. Persyaratan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin (3) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar negeri.

5. Calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.

6. Peserta didik Warga Negara Asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat enam bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2019, dibuktikan dengan Akta Kelahiran.

2. Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat.

3. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP atau bentuk lain yang sederajat.

4. Persyaratan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin (3) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

5. Calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

6. Peserta didik Warga Negara Asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

7. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian di sekolah yang dipilih dengan mempertimbangkan kondisi calon peserta didik Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

Baca Juga: Komisi III DPR Bahas RUU Pemasyarakatan di Makassar

Topik:

  • Aan Pranata
  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya