Diciduk, Toko Miras Berkedok Bengkel Motor di Makassar

Pemilik tidak bisa menunjukkan izin edar minuman beralkohol

Makassar, IDN Times - Tim Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Samapta Polda Sulawesi Selatan membongkar penjualan minuman keras tanpa izin berkedok bengkel motor di Kota Makassar.

Polisi menggerebek bengkel motor di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini itu pada Minggu (14/8/2022) dan menyita ratusan botol minuman keras berkadar alkohol tinggi.

"Dari informasi masyarakat diterima tentang adanya peredaran minol (minuman beralkohol) dijual di bengkel motor. Tim langsung melakukan pengecekan dan mengamankan ratusan botol miras di lokasi," kata Kanit I Turjawali Ditsamapta Polda Sulsel Inspektur Dua Asfada dikutip dari Antara, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: DNA 7 Janin Aborsi di Makassar Cocok dengan Dua Tersangka

1. Polisi dapat info dari masyarakat

Diciduk, Toko Miras Berkedok Bengkel Motor di MakassarIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Asfada mengatakan, pihaknya yang mendapat laporan informasi dari masyarakat langsung mengecek ke lokasi. Setelah memastikan bengkel itu menjual miras, polisi menggerebek. 

Pemilik toko disebut menjual miras eceran dengan kedok bengkel motor agar tidak terlalu nampak ke publik. Polisi menemukan ratusan botol miras berbagai merek ditaruh dalam lemari pendingin serta beberapa kardus di dalam rumah. 

2. Miras disita karena tanpa izin edar

Diciduk, Toko Miras Berkedok Bengkel Motor di MakassarIlustrasi (IDN Times/Daruwaskita)

Polisi, kata Asfada, menyita ratusan botol miras karena pemilik tidak bisa menunjukkan izin edar minuman beralkohol. Miras itu dibawa sebagai barang bukti.

"Setelah kita lakukan wawancara di tempat, kita langsung mengamankan minuman beralkohol berbagai jenis ini ke kantor," ucap Asfada.

3. Pemilik bengkel dimintai keterangannya

Diciduk, Toko Miras Berkedok Bengkel Motor di MakassarIlustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Polisi turut membawa pemilik bengkel berkedok miras untuk dimintai keterangan. Perkara kepemilikan miras itu akan diperiksa dan disidangkan secara tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Makassar.

Asfada menambahkan, petugas berpatroli secara intensif guna menekan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) masyarakat serta mencegah kejahatan jalanan. Dia menyebut umumnya pelaku kejahatan seperti tawuran antar kelompok dan teror penyerangan anak panah ke warga terpengaruh alkohol maupun narkotika. 

Baca Juga: Ayah Korban Penganiayaan Polisi di Makassar Diduga Dikriminalisasi

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya