Bawaslu Limpahkan None ke KASN Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas

Ada tiga larangan bagi PNS yang diduga dilanggar

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar meneruskan temuannya soal Irman Yasin Limpo ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Staf Khusus Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu diduga kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

None -sapaan Irman- diduga melanggar prinsip netralitas ASN karena melakukan pendekatan ke partai politik untuk dicalonkan pada pemilihan wali kota Makassar. Salah satu temuan Bawaslu adalah penjaringan kandidat yang diikuti None di sejumlah parpol.

"Kami sudah selesaikan penanganan temuannya, dan kami teruskan ke Komisi ASN sebagai lembaga yang berwenanf memeriksa ASN," kata Anggota Bawaslu Makassar Sri Wahyuningsih di Makassar, Minggu (19/1).

1. None penuhi panggilan Bawaslu pada Jumat lalu

Bawaslu Limpahkan None ke KASN Terkait Dugaan Pelanggaran NetralitasIDN Times / Aan Pranata

Dalam menangani temuannya, Bawaslu Makassar meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Di antaranya pengurus sejumlah parpol yang membuka penjaringan kandidat wali kota Makassar.

None sendiri, telah menghadiri undangan Bawaslu untuk klarifikasi pada Jumat (17/1) lalu. Sri mengatakan, adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu dimintai keterangan seputar dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepada dirinya.

"Kita konfirmasi seputar berita beliau yang banyak beredar di medsos. Tapi maaf kami tidak bisa sampaikan seperti apa infonya," ucap Sri.

2. Ada tiga poin larangan yang diduga dilanggar

Bawaslu Limpahkan None ke KASN Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas(Komisioner Bawaslu Makassar) Dok. IDN Times/Istimewa

Sri menjelaskan, temuan Bawaslu mengarah pada dugaan None melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Ada tiga jenis dugaan pelanggaran, merujuk pada larangan yang tertuang di Pasal 11 huruf c.

Pertama, PNS dilarang melakukan pendekatan kepada partai politik terkait rencana pengusulan dirinya jadi calon kepala daerah. Kemudian PNS dilarang memasang spanduk yang mempromosikan dirinya sebagai calon kepala daerah. Yang terakhir, PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai calon kepala daerah.

"Ini tiga poin, larangan yang diduga dilanggar oleh beliau sebagai PNS," Sri menerangkan.

Baca Juga: Mencalonkan di Pilkada Makassar, Adik Mentan Siap Mundur dari PNS

3. None enggan mengomentari seputar temuan Bawaslu

Bawaslu Limpahkan None ke KASN Terkait Dugaan Pelanggaran NetralitasIrman Yasin Limpo (empat dari kiri) mengikuti uji kompetensi kandidat kepala daerah di Partai Golkar Sulsel. IDN Times/Aan Pranata

Irman Yasin Limpo, eks Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, tengah mengikuti penjaringan kandidat wali kota Makassar yang dibuka sejumlah parpol. Dia bahkan pernah menegaskan keseriusannya mencalonkan diri, dan siap mundur dari statusnya sebagai PNS.

Sebelumnya, Irman menyatakan bakal mundur sesuai tahapan yang disyaratkan. Sesuai peraturan KPU, PNS harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Soal undangan klarifikasi dari Bawaslu, None enggan menanggapi. “No comment,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ikut Penjaringan Pilkada, Bawaslu Duga None Melanggar Netralitas ASN

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya